PemerintahanPolitik

Kemendagri Belum Bisa Simpulkan Polemik 13 Pulau di Trenggalek yang Diklaim Tulungagung, Ini Alasannya

×

Kemendagri Belum Bisa Simpulkan Polemik 13 Pulau di Trenggalek yang Diklaim Tulungagung, Ini Alasannya

Sebarkan artikel ini
CARI DOKUMEN PENDUDUK: Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mendampingi tim dari Kemendagri meninjau 13 pulau yang diklaim masuk wilayah Tulungagung.

Trenggalek, 3detik.com – Perjuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek untuk mempertahankan 13 pulau yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung harus terus dilakukan. Pasalnya, setelah kunjungan pada Kamis (12/9), pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum berani ambil kesimpulan masuk wilayah mana pulau-pulau itu.

Sebenarnya, kunjungan tersebut dilakukan setelah Pemkab Trenggalek menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama Kemendagri, akademisi, Pokmas, dan tokoh masyarakat di Kecamatan Watulimo. Tujuannya, untuk menjelaskan posisi ke-13 pulau itu.

Seperti di ketahui, 13 pulau itu meliputi Pulau Anak Tamengan, Pulau Anakan, Pulau Boyolangu, Pulau Jewuwur, Pulau Karangpegat, Pulau Solimo, Pulau Solimo Kulon, Pulau Solimo Lor, Pulau Solimo Tengah, Pulau Solimo Wetan, Pulau Sruwi, Pulau Sruwicil, dan Pulau Tamengan.

Baca Juga:  Paslon GaBaH Blusukan ke Terminal Gayatri Tulungagung

“Setelah tinjauan lapangan, memang secara koordinat, pulau-pulau tersebut masuk ke wilayah kami (Trenggalek, Red). Pemetaan batas wilayah laut dari Angkatan Laut menunjukkan bahwa garis tengah perbatasan daratan ditarik hingga ke laut lepas, dan seluruhnya masuk ke wilayah Trenggalek,” ungkap Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin.

Selain itu, secara historis, pemerintah provinsi telah mengakui ke-13 pulau ini sebagai bagian dari Trenggalek. Hal tersebut berdasarkan RTRW tahun 2012, sudah ada berita acara yang menyatakan bahwa pulau-pulau ini masuk wilayah Trenggalek. Karena itulah, ketika pemkab menyusun RTRW, berpedoman pada RTRW pemprov tersebut.

“Jadi permintaan kami ini bukannya tanpa dasar sebab dilihat dari sisi historis, sisi yuridis, kemudian juga pengecekan lapangan memang milik Trenggalek. Tetapi sekali lagi keputusan ada di Kementerian Dalam Negeri,“ katanya.

Baca Juga:  Menparekraf Minta Wisata Pesisir Waspadai Ancaman Gempa Megathrust

Sementara itu, Analis Kebijakan Ahli Madya dari Direktorat Administrasi 2 Kemendagri Tengku Syahdana menyampaikan, tim Kemendagri perlu melakukan verifikasi dan validasi lebih lanjut terhadap hasil peninjauan dan dokumen yang ada. Karena itulah belum berani mengambil kesimpulan terkait persoalan yang dihadapi. Nantinya akan cari tahu terkait berbagai dokumen pendukung untuk mengambil keputusan.

“Kami tidak bisa langsung menyimpulkan apakah pulau-pulau ini milik Trenggalek atau Tulungagung. Kami perlu waktu untuk verifikasi dan validasi, dan tim pusat masih akan melakukan fasilitasi bersama Pemerintah Provinsi Jawa Timur,” kata Syahdana.

Sebelumnya, Kepmendagri 050-145 Tahun 2022 mengatur pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pulau, yang memasukkan ke-13 pulau ke dalam Kabupaten Tulungagung. Tulungagung telah mengintegrasikan pulau-pulau ini dalam Perda Nomor 4 Tahun 2023 tentang RTRW Kabupaten Tulungagung Tahun 2023-2043.

Baca Juga:  Bawaslu Tulungagung Pastikan Kontestan Pilkada Tertibkan Alat Peraga

Sebaliknya, Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 dan Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2012 menyebutkan bahwa ke-13 pulau tersebut adalah bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek. Dengan perbedaan ini, Pemkab Trenggalek berharap keputusan akhir dari Kemendagri akan mendukung klaim mereka.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *