Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

Pemkab Tulungagung Ultimatum Protelindo: Lengkapi Izin BTS atau Disegel dalam 30 Hari

×

Pemkab Tulungagung Ultimatum Protelindo: Lengkapi Izin BTS atau Disegel dalam 30 Hari

Share this article
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil sikap tegas terhadap polemik menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Tbk

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung mengambil sikap tegas terhadap polemik menara Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia Tbk. (Protelindo) di Kelurahan Tamanan. Perusahaan diberi tenggat waktu 30 hari untuk melengkapi dokumen administrasi, khususnya Sertifikat Laik Fungsi (SLF), sebelum langkah penyegelan dilakukan.

Ketegasan tersebut mengemuka dalam rapat koordinasi lintas instansi yang digelar di Ruang Rapat Prajamukti, Sekretariat Daerah Tulungagung, Kamis (16/4/2026). Rapat dihadiri sejumlah pihak terkait, mulai dari Dinas Kominfo, Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas PUPR, Satpol PP, Bagian Hukum, Camat Tulungagung, perwakilan Protelindo, hingga warga terdampak.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Erwin Novianto, melalui Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi, Mochamad Nur Alamsyah, menjelaskan bahwa meski menara BTS tersebut telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak 2002, masih terdapat kewajiban penting yang belum dipenuhi.

“Berdasarkan data SIMBG, menara tersebut belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Padahal SLF merupakan syarat wajib untuk menjamin aspek keamanan, keselamatan, kesehatan, serta keandalan bangunan,” ujar Alamsyah usai rapat.

Ia menambahkan, IMB yang sebelumnya atas nama PT XL Indonesia itu memang masih berlaku hingga tahun 2030. Namun, ketiadaan SLF dinilai sebagai pelanggaran administratif yang serius, terlebih di tengah keberatan warga sekitar terhadap keberadaan menara tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Pemkab Tulungagung telah melayangkan surat peringatan pertama pada 9 April 2026. Protelindo kini diberi waktu 30 hari kalender untuk segera mengurus SLF melalui sistem SIMBG.

Jika dalam batas waktu tersebut kewajiban tidak dipenuhi, Pemkab menyiapkan tahapan sanksi bertingkat. Mulai dari peringatan lanjutan hingga tindakan tegas berupa penyegelan fisik bangunan oleh Satpol PP sesuai ketentuan perundang-undangan.

Langkah ini, menurut Alamsyah, tidak semata-mata penertiban administrasi, tetapi juga upaya menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Kelurahan Tamanan yang belakangan menyoroti keberadaan menara tersebut.

“Segera dipenuhi demi kondusivitas bersama. Kami ingin memastikan seluruh bangunan, khususnya menara telekomunikasi di Tulungagung, memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Protelindo yang hadir dalam rapat koordinasi tersebut belum memberikan keterangan resmi kepada media terkait langkah yang akan diambil perusahaan.***