JAKARTA, 3detik.com — Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan status penahanan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji, YCQ, menjadi tahanan rumah sejak 19 Maret 2026 menuai sorotan luas. Kebijakan tersebut memicu pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama menjelang akhir bulan suci Ramadhan 1447 H.
Tersangka YCQ diduga terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga Rp622 miliar. Di tengah kritik yang menguat, langkah KPK dinilai sebagian kalangan sebagai bagian dari pendekatan non-penal dalam pemberantasan korupsi—yakni strategi yang tidak semata bertumpu pada penghukuman, tetapi juga mendorong kesadaran hukum publik.
Dalam konteks penegakan hukum, KPK bersama aparat penegak hukum lain seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia memang membutuhkan dukungan masyarakat. Partisipasi publik, baik melalui pelaporan dugaan korupsi, edukasi antikorupsi, maupun pengawasan sosial, menjadi faktor penting dalam memperkuat efektivitas pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sejumlah pakar menilai, aspek paling krusial dalam penegakan hukum bukan hanya terletak pada regulasi atau sistem hukum, melainkan pada budaya hukum itu sendiri. Budaya hukum mencerminkan nilai, sikap, dan moral yang kemudian terwujud dalam perilaku masyarakat maupun aparat penegak hukum.
Fenomena kritik publik terhadap keputusan penahanan YCQ dinilai sebagai cerminan meningkatnya kesadaran hukum masyarakat. Namun di sisi lain, kritik tersebut juga mengindikasikan kekhawatiran akan adanya disparitas perlakuan dalam proses hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana korupsi.
Pandangan ini sejalan dengan pendapat akademisi hukum Dr. WP Djatmiko yang menegaskan bahwa budaya hukum bersifat kolektif dan tercermin dari respons masyarakat terhadap suatu peristiwa hukum, baik berupa penerimaan maupun penolakan.
Gelombang kritik yang muncul justru dipandang sebagai bentuk dukungan masyarakat terhadap KPK agar tetap tegas dan konsisten dalam menegakkan hukum. Publik, dalam hal ini, berperan sebagai pengawas yang memastikan setiap proses hukum berjalan secara transparan dan adil.
Seorang praktisi hukum di Jakarta menyebut, hukum tidak hanya berfungsi sebagai alat penegakan aturan, tetapi juga sebagai instrumen rekayasa sosial (social engineering). Melalui mekanisme ini, hukum diharapkan mampu membentuk perilaku masyarakat agar selaras dengan norma yang berlaku, termasuk dalam upaya memerangi korupsi.
Sementara itu, peneliti senior dari Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia (LKHPI), Anfal Mutiara Sari, menilai bahwa masyarakat harus ditempatkan sebagai mitra strategis dalam pemberantasan korupsi. Ia menekankan pentingnya peran publik tidak hanya dalam mendukung, tetapi juga mengawasi jalannya proses hukum agar tetap akuntabel.
Menurutnya, praktik di sejumlah negara seperti Korea Selatan menunjukkan bahwa keterlibatan aktif masyarakat mampu mendorong penegakan hukum yang lebih tegas dan tanpa pandang bulu.
Peristiwa ini sekaligus membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas. Di era digital, masyarakat—termasuk netizen—memiliki daya pengaruh besar dalam mengawal isu-isu hukum, khususnya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Di akhir pernyataannya, seorang doktor hukum pidana alumni Universitas Diponegoro menekankan pentingnya pembangunan budaya hukum yang kuat. Ia menilai kondisi saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, seperti meningkatnya apatisme masyarakat, menurunnya partisipasi dalam penegakan hukum, serta persepsi ketidakadilan dalam putusan hukum.
“Jika tidak segera dibenahi, kondisi ini berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap hukum. Padahal, kepercayaan tersebut merupakan fondasi utama dalam menciptakan sistem penegakan hukum yang bersih, profesional, dan berintegritas,” ujarnya.
Penulis: Dany












