TULUNGAGUNG, 3detik.com – Kasus yang menyeret nama seorang ASN PPPK paruh waktu berinisial ADP yang terjadi di Kabupaten Tuban pada 21 Februari 2026, menjadi perbincangan luas di media sosial hingga pemberitaan nasional. Menyusul ramainya sorotan publik, pihak sekolah tempat ADP bertugas akhirnya memberikan klarifikasi resmi.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala SDN 4 Bungur sekaligus Kepala SDN 1 Sukowiyono, Kecamatan Karangrejo, Tanti, menyampaikan keterangan kepada awak media, Selasa (24/2/2026). Ia membenarkan bahwa ADP tercatat sebagai guru di SDN 4 Bungur.
Menurut Tanti, ADP telah mengabdi sejak 2016 sebagai Guru Tidak Tetap (GTT). Pada Desember 2025, yang bersangkutan menerima Surat Keputusan (SK) sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Namun, sebelum peristiwa di Tuban mencuat ke publik, ADP disebut telah lebih dahulu mengajukan pengunduran diri secara resmi.
“Surat pengunduran diri diajukan pada 11 Februari 2026. Sejak tanggal tersebut yang bersangkutan sudah tidak aktif mengajar dan tidak hadir di sekolah,” jelas Tanti.
Ia menambahkan, proses administrasi pengunduran diri saat ini tengah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah diteruskan melalui dinas terkait kepada Bupati Tulungagung untuk diproses lebih lanjut.
Terkait alasan pengunduran diri, Tanti menyebut ADP menyampaikan alasan kepentingan keluarga. Pihak sekolah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan ranah pribadi dan tidak menjadi kewenangan lembaga pendidikan untuk mendalami lebih jauh.
Selama bertugas di SDN 4 Bungur, lanjutnya, tidak terdapat catatan pelanggaran maupun persoalan kedinasan yang melibatkan ADP. Ia menjalankan tugas sebagai wali kelas 2 dan dinilai berinteraksi baik dengan rekan kerja maupun siswa.
Meski demikian, pihak sekolah mengaku prihatin atas kasus yang berkembang dan menjadi perhatian publik. Pemberitaan yang meluas disebut turut berdampak secara moral dan psikologis terhadap lingkungan sekolah karena menyeret nama institusi pendidikan.
“Kami tentu merasa sedih dan prihatin. Ini bukan kabar yang membanggakan bagi dunia pendidikan. Harapan kami, kejadian serupa tidak terulang kembali,” ujarnya.
Sekolah kembali menegaskan bahwa persoalan rumah tangga merupakan urusan pribadi yang tidak dapat dikomentari lebih jauh oleh lembaga. Saat ini, fokus utama adalah menyelesaikan proses administrasi pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku, sembari menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak terkait,” pungkasnya.***












