Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Izin Belum Lengkap, Pemdes Ngentrong Tahan Operasional Tambang PT Djawani

×

Izin Belum Lengkap, Pemdes Ngentrong Tahan Operasional Tambang PT Djawani

Share this article
Pemerintah Desa (Pemdes) Ngentrong belum memberikan restu lantaran kelengkapan dokumen perizinan perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan

TRENGGALEK, 3detik.com – Rencana operasional tambang galian C milik PT Djawani Gunung Abadi di Desa Ngentrong, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek, kembali tertahan. Pemerintah Desa (Pemdes) Ngentrong belum memberikan restu lantaran kelengkapan dokumen perizinan perusahaan dinilai belum memenuhi persyaratan.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan sosialisasi yang digelar perusahaan bersama warga terdampak pada Kamis (8/1/2026) pagi. Dalam forum itu, pemdes menegaskan bahwa aktivitas penambangan belum dapat dimulai sebelum seluruh dokumen perencanaan dan lingkungan dipenuhi.

Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, mengatakan perusahaan belum dapat menunjukkan dokumen penting, seperti Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) serta Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan.

“Dalam izin SIPB sudah jelas disebutkan, pemegang izin dilarang melakukan penambangan tanpa dokumen perencanaan dari gubernur dan dokumen UKL-UPL. Sampai sekarang, itu belum bisa ditunjukkan,” ujar Nurhadi saat dikonfirmasi, Kamis siang.

Selain persoalan administratif, penolakan warga juga menjadi pertimbangan utama pemdes. Menurut Nurhadi, mayoritas warga di delapan RT telah menyatakan sikap menolak aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

“Hampir 90 persen warga menolak dan sudah ada tanda tangan di masing-masing RT. Setiap kali alat berat diturunkan, selalu ada aksi penolakan,” ungkapnya.

Atas kondisi tersebut, Pemdes Ngentrong memilih tidak mengeluarkan rekomendasi operasional hingga perusahaan memenuhi seluruh ketentuan hukum dan sosial di masyarakat.

Meski demikian, Nurhadi menegaskan pihaknya tetap membuka ruang dialog apabila perusahaan bersedia melengkapi dokumen dan memberikan jaminan bahwa kegiatan tambang tidak merugikan warga.

“Kami tidak menutup pintu. Kalau persyaratan lengkap dan sesuai undang-undang, tentu bisa dibicarakan kembali,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk mengklarifikasi persoalan kelengkapan dokumen perizinan.

“Kami akan menindaklanjuti ke Pemprov Jatim,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.***