Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Dirut PT Djawani Bantah Tudingan Kades Ngentrong soal Jalan Rusak: Klaim Sudah Lewat Lahan Milik Sendiri

×

Dirut PT Djawani Bantah Tudingan Kades Ngentrong soal Jalan Rusak: Klaim Sudah Lewat Lahan Milik Sendiri

Share this article
Direktur Utama PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, keberatan atas tudingan Kepala Desa Ngentrong terkait dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang galian C

TRENGGALEK, 3detik.com – Direktur Utama PT Djawani Gunung Abadi, Suwito, menyatakan keberatan atas tudingan Kepala Desa Ngentrong, Nurhadi Sofwan, terkait dugaan kerusakan jalan akibat aktivitas tambang galian C. Tudingan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Trenggalek, Selasa (6/1/2026).

Salah satu poin yang dipersoalkan adalah klaim bahwa truk tambang PT Djawani merusak jalan desa dan belum dilakukan perbaikan. Menanggapi hal itu, Suwito menegaskan bahwa perusahaan memiliki wilayah konsesi tambang sekitar 25 hektare dan sebagian akses jalan yang digunakan berada di atas lahan milik sendiri yang telah melalui proses pembebasan.

“Jalan yang kami gunakan itu milik sendiri, sudah dibebaskan dari pemilik lahan seperti Mbah Sumadi, Pak Tukiran, dan Mbah Jikan,” ujar Suwito.

Terkait jalan poros yang berada di bawah kewenangan pemerintah kabupaten, Suwito mengakui truk tambang sempat melintas di jalur tersebut saat operasional masih berjalan. Namun, ia menegaskan perusahaan rutin melakukan perawatan selama aktivitas penambangan berlangsung.

“Secara kewenangan memang Pemda, tapi perawatannya dulu tetap kami lakukan,” tegasnya.

Suwito juga menjelaskan bahwa perusahaan sudah lama tidak beroperasi karena harus melakukan pembaruan legalitas, termasuk perubahan nama perusahaan dan peralihan akta notaris. Proses administrasi tersebut memakan waktu cukup lama, meski izin produksi telah terbit sejak sekitar Juni 2024.

“Sampai sekarang kami belum beroperasi. Izin sudah ada hampir satu setengah tahun, tapi terhambat proses administrasi dan polemik,” katanya.

Ia mengaku dirugikan akibat terhentinya aktivitas tambang, terlebih di tengah upaya perusahaan untuk memenuhi seluruh persyaratan legal. Menurutnya, tudingan yang terus muncul justru memperberat kondisi usaha.

“Kerugian jelas besar, seharusnya material sudah bisa terjual. Izin ini juga bukan dari kabupaten, tapi dari provinsi,” ujarnya.

Meski demikian, Suwito menyatakan perusahaan berencana kembali beroperasi dalam waktu dekat dengan tetap mengikuti prosedur, termasuk menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemerintah desa.

“Rencana secepatnya, mungkin besok atau lusa. Kita datangkan alat dulu dan tetap menyampaikan pemberitahuan resmi sebelum mulai beroperasi,” jelasnya.

Di sisi lain, salah satu pemilik lahan, Mujikan, membenarkan bahwa tanah miliknya disewa oleh PT Djawani dan ia tidak keberatan dengan kerja sama tersebut.

“Per tahun dapat Rp12 juta, kadang Rp13 juta. Saya senang-senang saja,” ungkapnya.

Sementara itu, Heri Budiono, keluarga pemilik lahan yang turut dipersoalkan dalam hearing, menjelaskan bahwa lahannya belum pernah dihibahkan kepada desa. Ia menyebut, permintaan penggunaan lahan untuk akses makam hanya disampaikan secara lisan dan hingga kini tidak pernah direalisasikan.

“Kalau memang untuk makam, kami tidak masalah. Tapi karena jadi masalah dan makamnya juga tidak ada, ya kami ingin ambil kembali,” katanya.

Terpisah, Humas PT Djawani Gunung Abadi juga merilis surat terbuka yang menegaskan bahwa jalan yang diklaim rusak tidak digunakan untuk mobilisasi tambang, melainkan merupakan jalan lingkungan yang berbeda dengan akses tambang perusahaan. Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa pembangunan jalan desa tahun 2016 menggunakan Dana Desa dan sebagian besar kondisinya telah berupa makadam.

Perusahaan mengaku telah menyampaikan klarifikasi langsung kepada kepala desa sejak 2016 terkait status dan fungsi jalan yang dipersoalkan.***