KOTA KEDIRI, 3detik.com – Polres Kediri Kota berhasil mengamankan empat kawanan perampok spesialis minimarket. Salah satunya, minimarket di Jalan Supersemar, Kelurahan Ngronggo Kota Kediri pada Minggu, (3/11/2024 ) lalu.
Keempat pelaju yang berhasil dibekuk Tim Resmob Polres Kediri Kota yaitu AV (28), YY (27), DA (22), WS (20). Dari keempat pelaku tersebut, satu pelaku harus dihadiahi timah panas, lantaran berusaha melawan petugas.
Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji mengatakan bahwa saat hendak ditangkap, seorang dari gerombolan tersebut rupanya berusaha melawan petugas hingga pada akhirnya terpaksa dilumpuhkan. “Dari keempat pelaku, tiga orang adalah residivis,” ungkap AKBP Bramastyo, dalam konferensi persnya di ruang Rupatama . Senin (14/11/2024) sore.
Masih sambung AKBP Bramastyo, komplotan tersebut beraksi dengan menggunakan senjata tajam jenis parang dan air softgun untuk mengancam kedua karyawan supaya membuka brangkas.
Selanjutnya para pelaku mengambil sejumlah uang cash senilai 41 juta rupiah dan barang dagangan berupa rokok dengan nilai kurang lebih 4 juta rupiah.
“Setelah berhasil menjarah uang dan barang, komplotan tersebut kabur ke Kabupaten Nganjuk hingga pada akhirnya pelariannya berhenti saat berhasil dibekuk oleh unit Opsnal Satreskrim Polres Kediri Kota dengan barang bukti 3 parang, satu air soft gun, satu mobil honda Mobilio,” paparnya.
Atas peristiwa tersebut, Kapolres Kediri Kota, AKPB Bramastyo, mengimbau dan menegaskan kepada seluruh masyarakat untuk menjaga kemanan dari tempatnya masing-masing, apabila mungkin dinilai ada kerawanan bisa bekerjasama dengan aparat setempat dan RT RW untuk meniadakan potensi curas.
Masih ditempat yang sama, Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fathur Rozikin, menambahkan, dalam proses penangkapan, salah seorang pelaku diamankan di jalan raya wilayah Baron, Kabupaten Nganjuk, sedangkan ketiga pelaku lainnya diamankan di rumah masing-masing.
“Jadi setelah melakukan pencurian kekerasan di wilayah Kediri Kota, 3 diantara 4 pelaku yang kita amankan, melakukan aksi yang sama di wilayah Kabupaten Jombang. menurut pengakuan para pelaku, sudah 2 kali mereka melakukan pencurian kekerasan,” ungkap Iptu M Fathur Rozikin.
Motif keempat residivis untuk merampok ialah untuk kepentingan pribadi. “Kini keempatnya, terancam hukuman 9 tahun penjara dengan melanggar pasal 365 tentang pidana pencurian dan kekerasan,” pungkas Iptu M Fathur Rozikin. (Mun)