YOGYAKARTA, 3detik.com — Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) kembali menggelar Ujian Profesi Advokat (UPA) Gelombang 2 Tahun 2025 secara serentak di seluruh Indonesia pada Sabtu, 6 Desember 2025. Salah satu lokasi pelaksanaan berada di Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, yang diikuti 143 peserta dari berbagai latar perguruan tinggi.
Mewakili Ketua Umum DPN PERADI, Wakil Ketua Umum Prof. Dr. Harris Arthur Hedar, SH, MH, hadir memberikan sambutan sekaligus pesan penting bagi para peserta. Ia menegaskan bahwa UPA bukan sekadar tahapan formal menuju profesi advokat, melainkan gerbang yang menuntut kehormatan, etika, serta tanggung jawab tinggi dalam menegakkan hukum.
Harris menuturkan, sejak awal berdiri PERADI berkomitmen melahirkan advokat berkualitas yang mampu berperan sebagai penegak hukum sekaligus penjaga keadilan. Kepercayaan publik terhadap organisasi ini, kata dia, tampak dari tingginya jumlah peserta UPA Gelombang 2 yang mencapai 3.891 peserta se-Indonesia. “Ini menjadi bukti bahwa PERADI dipercaya dan sekaligus memacu kami menjaga kualitas serta marwah organisasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan bahwa UPA merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur syarat, hak, kewajiban, kode etik, organisasi advokat, hingga ketentuan sanksi pidana terkait profesi. Sejumlah materi dalam ujian pun merujuk langsung kepada regulasi tersebut, mulai dari definisi advokat, tugas dan kewajiban, sumpah profesi, organisasi advokat, hingga etika profesi.
Selain materi dasar profesi, peserta juga diuji kemampuan hukum acara, mencakup Hukum Acara Perdata, Hukum Acara Pidana, Hukum Acara Perdata Agama, Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara, hingga Peradilan Hubungan Industrial. Terdapat pula ujian esai sebagai pengukur pemahaman peserta dalam menerapkan prinsip hukum secara analitis.
Harris menambahkan bahwa menjaga kualitas advokat merupakan prioritas utama organisasi. Atas dasar itu, Ketua Umum DPN PERADI, Prof. Dr. Otto Hasibuan, SH, MM, membentuk Komisi Pendidikan Profesi Advokat Indonesia (KP2AI) yang bertanggung jawab atas pendidikan khusus calon advokat serta program pendidikan hukum berkelanjutan bagi advokat yang telah berpraktik.
Pantauan pelaksanaan UPA di Fakultas Hukum UGM menunjukkan suasana ujian yang kondusif sejak pagi hingga siang. Seluruh peserta tampak serius dan fokus mengerjakan soal, mencerminkan kesungguhan mereka dalam menapaki jalan menuju profesi advokat yang berintegritas.***
