Surabaya

Tim Kanwil DJBC Jatim 1 Bongkar Mihol Ilegal, Total Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

×

Tim Kanwil DJBC Jatim 1 Bongkar Mihol Ilegal, Total Kerugian Negara Rp 4 Miliar Lebih

Sebarkan artikel ini

SURABAYA, 3detik.com – Minuman beralkohol (mihol) ilegal berhasil dibongkar Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jatim 1. Totalnya, ada sebanyak 2.940 karton mihol tidak terdapat pita cukai dan pita cukai palsu dan disita dijadikan sebagai barang bukti.

Penindakan mihol tersebut pihaknya bersama tim gabungan Bareskrim Polri, Ditreskrimsus Polda Jawa Timur Pomdam V/Brawijaya menghentikan kendaraan truk box Isuzu Traga di Jalan Pergudangan Maspion, Benowo, pada Kamis (31/10) lalu. Adapun nilai barang mihol itu mencapai Rp 17,6 miliar.

Achmad Fhatoni, Kepala Bidang (Kabid) Penindakan dan Penyidikan Kanwil DJBC Jatim 1, dalam konferensi pers (1/11) mengungkapkan, bahwa penindakan terungkap saat dilakukan pemeriksaan rutin ditemukan 23 karton mihol tanpa pita cukai serta 1 koli pita cukai palsu.

Baca Juga:  Police Goes to Campus, Satlantas Polrestabes Surabaya Ajak Mahasiswa Tertib Berlalulintas

“Informasi lebih lanjut mengarah 3 (tiga) lokasi pergudangan. Tim menemukan totalnya 2.940 karton minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dengan nilai barang Rp 17,64 miliar hingga kerugian negara mencapai Rp 4,02 miliar lebih,” kata Fhatoni, diterima 3detik.com.

Pergudangan Maspion di Benowo menyimpan sebanyak 2.416 karton. Kemudian, di wilayah Cerme Kabupaten Gresik terdapat 383 karton. Selanjutnya, di wilayah Tanjung Sari Kota Surabaya ada 141 karton.

“Kami tangkap dua orang berinisial DD (47) kepala gudang dan insial DI (49) sopir dalam operasi. Ini menekankan pentingnya kolaborasi antara Bea Cukai maupun aparat penegak hukum,” ujar Fhatoni.

Operasi ini, lanjut kata dia, merupakan upaya menjaga dan mengawasi peredaran barang tertentu yang dikenakan cukai, tujuannya guna melindungi masyarakat dari dampak negatif.

Baca Juga:  Stunting di Surabaya Turun 1,6 Persen, Ada 188 Anak Masih Belum Tuntas Stunting

“Itu semuanya MMEA berasal dari luar negeri yang tidak dilengkapi dengan pita cukai,” terang Fhatoni.

Pada kesempatan itu, Dirreskrimsus Polda Jawa Timur, Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan operasi tersebut menjadi contoh nyata komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.

“Dari Asta Cita dan 17 program kerja Presiden RI Pak Prabowo Subianto, kami akan secara masif melakukan pencegahan, pemberantasan, mulai korupsi, penyelundupan barang ilegal, hingga pita cukai palsu,” tegasnya. Kombes Pol Budi berharap, masyarakat dapat pro aktif melaporkan hal-hal mencurigakan yang bersangkutan dengan urusan hukum di daerah yang belum bisa di jabarkan.

“Apalagi, penimbunan mihol itu Polda Jawa Timur secara tegas bakal melakukan penindakan,” tandasnya. (nvn).**

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *