Soal Realisasi Koperasi Desa Merah Putih Turun, Kades-kades Trenggalek Tunggu Imbauan

Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi
Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi

TRENGGALEK, 3detik.com – Petunjuk Pelaksanaan Koperasi Desa Merah Putih telah diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025.

Tujuan dari aturan itu tak lain sebagai pedoman sistematis, yaitu mengatur persyaratan pembentukan koperasi merah putih untuk desa/kelurahan.

Bacaan Lainnya

Kendati sudah ada Pemenkop Nomor 1/2025, bukan berarti desa/kelurahan di Kabupaten Trenggalek sudah mulai mengimplementasikan koperasi desa merah putih.

Dalam tataran lapangan, asosiasi kepala desa (AKD) di Kabupaten Trenggalek belum mau gegabah merealisasikan Pemenkop Nomor 1/2025, karena pemdes belum mendapat imbauan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Belum jelas, kalau saya dengar itu dari pemerintah pusat. Juknis dan SDM belum jelas, dan saya belum diajak membicarakan itu sama sekali,” ungkap Kepala Desa (Kades) Manggis, Kecamatan Panggul, Trenggalek, Sarmadan, kepada wartawan 3detik.com.

Kades Sarmadan mengaku ketika belum ada imbauan yang jelas bagi pemdes, maka pemdes juga belum berani merealisasikan koperasi desa merah putih.

Karena itu pula, program instruksional yang bergulir dari pemerintah pusat itu belum bisa dipastikan tingkat kesuksesannya di tataran lapangan.

“Terkait sukses atau tidaknya, itu belum tentu bisa menjamin karena itu belum berjalan. Kecuali kalau sudah berjalan 1-2 tahun, itu ternyata jalan, itu kita bisa konfirmasi dengan pihak-pihak yang berkompeten,” jelasnya.

Lain itu, koperasi desa merah putih memiliki fungsi sebagai bidang usaha, tak jauh berbeda dengan badan usaha milik desa (BumDes).

Menurut Kades Sarmadan, ketika bidang usaha bisa berjalan sesuai tugas dan fungsi masing-masing, maka potensi gesekan kecil.

“Tapi kalau itu menyangkut usaha dan gesekan dengan masyarakat, tentunya namanya usaha itu pengurusnya pasti punya rasa persaingan,” ungkapnya.

Di sisi lain, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Kabupaten Trenggalek Puryono juga memiliki pendapat yang tak jauh berbeda.

Menurutnya, implementasi dari koperasi desa merah putih perlu menunggu imbauan dari pemerintah kabupaten (pemkab).

“Jadi Kami fokus dengan merealisasikan kegiatan sesuai perencanaan dalam APBDes tahun 2025,” ungkapnya.

Di sisi lain, Kepala DPMD Trenggalek Agus Dwi Karyanto mengatakan bahwa juknis koperasi desa merah putih di Trenggalek belum selesai. Pihaknya meminta untuk pemdes-pemdes menunggu lebih dulu.

“Belum masih kita persiapkan semua,” ucapnya. Disinggung target penyelesaian juknis itu, “Tunggu saja nanti, Mas,” tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *