Scroll untuk baca artikel
Jakarta

SMSI Belum Tentukan Sikap soal Klausul Digital RI–AS, Keputusan Tunggu Rapimnas

×

SMSI Belum Tentukan Sikap soal Klausul Digital RI–AS, Keputusan Tunggu Rapimnas

Share this article
Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, saat ini organisasi belum mengambil posisi resmi

JAKARTA, 3detik.com – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) hingga kini belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait salah satu klausul dalam perjanjian dagang Indonesia–Amerika Serikat yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump di Washington, D.C., pada 19 Februari 2026.

Klausul yang menjadi perhatian publik tercantum dalam Lampiran III halaman 39 Pasal 3.3 mengenai persyaratan bagi penyedia layanan digital. Dalam ketentuan itu disebutkan Indonesia tidak dapat mewajibkan platform digital asal Amerika Serikat untuk memberikan dukungan kepada organisasi berita di dalam negeri, baik melalui skema lisensi berbayar, pembagian data pengguna, maupun pola bagi hasil keuntungan.

Sejumlah kalangan pers menilai poin tersebut berpotensi menghambat penguatan regulasi publisher rights dan membatasi ruang kebijakan nasional dalam mendorong tanggung jawab platform digital terhadap keberlanjutan jurnalisme berkualitas.

Sekretaris Jenderal SMSI, Makali Kumar, menegaskan hingga saat ini organisasi belum mengambil posisi resmi.

“Secara kelembagaan, kami belum menyatakan sikap, baik menerima maupun menolak. Kehadiran kami dalam forum diskusi masih sebatas memenuhi undangan,” ujarnya, Rabu malam (25/2/2026).

Makali menjelaskan, partisipasinya dalam diskusi yang digelar Komite Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) di Hall Dewan Pers, Jakarta, Selasa (24/2/2026), tidak merepresentasikan keputusan organisasi. Ia menegaskan pandangan yang disampaikan dalam forum tersebut bersifat pribadi.

Keputusan resmi, lanjutnya, akan ditentukan melalui Rapat Pimpinan (Rapim) dalam waktu dekat.

Sikap serupa disampaikan Ketua Umum SMSI, Firdaus. Menurutnya, organisasi masih menunggu pembahasan internal agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kesepakatan kolektif.

“Kami akan membahasnya secara komprehensif dalam Rapimnas, sehingga keputusan yang lahir merupakan hasil musyawarah bersama,” kata Firdaus.

Hasil Rakernas Jadi Acuan

Firdaus menambahkan, dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) SMSI pada 7 Februari 2026, telah ditetapkan sejumlah langkah strategis yang menjadi pijakan organisasi ke depan.

Beberapa poin penting yang diputuskan antara lain tidak terlibat aktif dalam pembahasan publisher rights, mendorong pemerintah membentuk regulasi kedaulatan digital, serta menginisiasi pembangunan platform nasional dengan mengintegrasikan Kantor Berita ANTARA, Radio Republik Indonesia (RRI), dan Televisi Republik Indonesia (TVRI).

Platform tersebut diusulkan menjadi kanal komunikasi terpadu pemerintah dan publik, sekaligus memiliki skema monetisasi bagi media siber nasional guna memperkuat keberlanjutan bisnis media digital dalam negeri. Selain itu, SMSI juga mengusulkan dukungan fasilitas server bersama untuk mengintegrasikan anggota di seluruh Indonesia demi memperkokoh ekosistem digital nasional.

Rapim mendatang, menurut Firdaus, akan menjadi forum sinkronisasi antara hasil Rakernas dan dinamika terbaru, termasuk dampak perjanjian dagang RI–AS terhadap industri media nasional.

“Kami akan mengundang seluruh ketua provinsi dalam Rapim yang dirangkai dengan silaturahmi dan buka puasa bersama Dewan Pembina pada peringatan HUT SMSI, 7 Maret 2026,” ujarnya.

Dengan demikian, sikap resmi SMSI terhadap klausul perjanjian dagang yang memicu perhatian kalangan pers masih menunggu keputusan final di tingkat pimpinan organisasi,” pungkasnya.***