TRENGGALEK, 3detik.com -Seorang siswi yang masih di bawah umur asal Kecamatan Dongko, Kabupaten Trengalek, menjadi sasaran dari aksi begal motor. Pelaku tertarik dengan handphone (HP) milik korban yang ditaruh di dasbor sepeda motor.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Dongko-Panggul, masuk Desa Cakul, Kecamatan Dongko, Rabu (8/10/2025).
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan, barang bukti yang berhasil diamankan meliputi, 1 unit sepeda motor Honda Vario warna hitam-putih Nopol 3197 YAH, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega Nopol 3696 WB, 1 buah BPKB asli dari Honda Vario (milik korban), 1 lembar STNK Honda Vario (milik korban), 1 KTP milik tersangka, dan 1 potong jaket warna merah.
Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan, kronologi kejadian itu terjadi pada Rabu (8/10/2025). Korban berinisial SPR (15) pulang sekolah di salah satu fasilitas pendidikan di Kecamatan Panggul.
Sampai di Jalan Raya Dongko-Panggul, tepatnya di Desa Cakul, Kecamatan Dongko, korban diikuti oleh tersangka Egi Prayitno (37).
“Tersangka mengendarai Yamaha Vega mulanya membuntuti korban. Dia lalu menyerempet korban dan memintanya berhenti,” ungkap Kapolres Ridwan kepada awak media.
Saat korban berhenti, tersangka berusaha mencuri Hand Phone (HP) milik korban yang ditaruh di dasbor sepeda motornya.
Namun mengetahui itu, korban berusaha mempertahankan HP-nya agar tidak sampai dicuri.
“Sehingga terjadi tarik-menarik HP antara korban dan tersangka,” ujar Kapolres Trenggalek.
Namun korban kalah tenaga. Tersangka tidak cuma mengambil paksa HP milik korban, tapi juga motor milik korban. Sedangkan sepeda motor Yamaha Vega milik tersangka ditinggal begitu saja di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Setelah tersangka mendapatkan HP dan sepeda motor milik korban, ia membawa kabur sepeda motor itu ke arah Pacitan. Motor itu sudah sempat tersangka jual Rp3 juta ke temannya,” jelasnya.
Pihak kepolisian kini telah menangkap Egi Prayitno, kini tersangka disangkakan dengan Pasal 365 ayat (1) KUHPidana tentang Pencurian yang disertai dengan kekerasan atau ancaman terhadap korban demi tujuan memudahkan aksinya.
“Ancaman hukuman penjara terhadap tersangka selama 9 tahun,” tutup AKBP Ridwan Maliki.***



















