Selama 22 Hari, Polres Tulungagung Berhasil Mengukap 16 Kasus Narkoba

Polres Tulungagung selama 22 hari berhasil mengukap 16 kasus narkoba.
Polres Tulungagung selama 22 hari berhasil mengukap 16 kasus narkoba.

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Polres Tulungagung selama 22 hari berhasil mengukap 16 kasus narkoba mulai 26 Februari hingga 19 Maret 2025.

Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, menyampaikan dalam konferensi pers yang digelar di halaman Polres Tulungagung. Jumat (21/03/2025).

Bacaan Lainnya

Kapolres menjelaskan bahwa dari 16 kasus yang diungkap, terdapat 11 kasus narkotik, 3 kasus obat keras berbahaya (okerbaya), dan 2 kasus minuman keras (miras).

“Dari 16 kasus tersebut, kami mengamankan 25 tersangka, terdiri atas 22 laki-laki dan 3 perempuan,” ujar AKBP Taat.

Barang bukti yang berhasil disita meliputi sabu seberat 119,86 gram, pil double L sebanyak 25.740 butir, 384 botol arak Bali ukuran 600 ml, serta barang bukti lainnya seperti handphone, pipet, bong, uang tunai, dan timbangan.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa 9 dari 25 tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa.

Sebaran kasus meliputi beberapa kecamatan, yaitu Tulungagung Kota (4 TKP), Kedungwaru (3 TKP), Boyolangu (3 TKP), Kalidawir (2 TKP), serta masing-masing 1 TKP di Ngantru, Gondang, dan Rejotangan.

“Secara umum, lokasi kejadian berada di pemukiman atau rumah kost,” tambahnya.

Kapolres menjelaskan modus operandi para pelaku, yaitu menerima barang narkoba dari bandar dengan sistem ranjau. Sabu kemudian dibagi sesuai pesanan pembeli, dan pelaku mendapatkan upah berupa uang atau sabu untuk konsumsi pribadi.

Faktor ekonomi dan tidak memiliki pekerjaan tetap menjadi alasan utama para pelaku terlibat dalam peredaran narkoba.

Kapolres AKBP Taat juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

“Mari kita awasi putra-putri kita dengan baik. Saya mengajak guru, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan semua pihak untuk bergandengan tangan dalam mencegah peredaran gelap narkoba,” tandasnya.

Pasal yang diterapkan dalam kasus sabu adalah Pasal 114 sub Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Untuk kasus okerbaya, dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) Sub Pasal 436 ayat (2) Jo Pasal 145 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sedangkan untuk kasus miras, dikenakan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *