NGANJUK, 3detik.com – Pasca pembangunan Bendungan Semantok, yang dibangun dari dana APBN, sekitar Rp. 2,6 Triliun. Dengan volume tampungan normal air sekitar 22, 404 juta meter kubik, dan menghasilkan debit in-flow cuma 1,62 m3/detik, yang hanya mampu mengairi Sawah petani sekitar 1600 hektar.
Diluar itu semua itu Ada hal yang lain yg diterus jadi Perhatian Publik…
Adanya indikasi kuat Korupsi dan nilai manfaat ke petani sekitar tidak maksimal, yaitu masalah terkait Pajak Urugan yang diambil dari wilayah Nganjuk untuk proyek Pembangunan Bendungan Semantok, sampai sekarang masih nihil pemasukkan pajak dari Urugan ke Pemerintah daerah, hal ini sempat jadi perhatian KPK terhadap terkait hal tersebut.
Ir Hery Indarto SH,MH.MT seorang ahli forensik kontruksi memberi penjelasan pada 3detik.com Jumat (25/04/2025)Dalam perkiraan kasar,, hitungan volume urugan dari Bendungan Semantok type Urugan, data teknis yaitu Bendungan Model URUGAN, panjang 3,005 km, Tinggi 3,75 meter; Lebar bawah sekitar 60 meter, Lebar Atas sekitar 20 M. tentunya memerlukan material Urugan baik untuk dasar bendungan kedap air, dan konstruksi tubuh Bendungan yang lainnya.”rinci Hery
“Volume galian batuan atau urugan bisa mencapai jutaan kubik. Volume URUGAN bendungan secara hitungan kasar = *4.712.000M³ KALI pajak @rp 5000/ m³= ±23 Milyar, jadi itulah nilai PAD yang hilang”terang Hery lebih serius
“Publik terus menanyakan, dan Pemerintah Daerah Kabupaten Nganjuk, mungkin hal Ini dari yg terkait OPD Bapenda, BPKAD, PUPR, harus memberikan penjelasan, terkait hal ini. Terutama pemasukan pajak galian/Urugan yg diambil dari Wilayah Administrasi Nganjuk, jangan sampai jadi opini liar di Publik , kewajiban untuk menjelaskan karena ada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.”jelasnya lagi
Hery juga menegaskan “Pemasukan PAD milyaran yang belum ditagihkan, mencapai puluhan Milyar dapat untuk.membangun / perbaikan jaringan fisik saluran Irigasi untuk membantu persiapan sarana pengairan menunjang ketahanan Pangan yang menjadi program skala prioritas pemerintahan Presiden Prabowo.’jlentrehnya.
Supriono RANGKET aktivis peduli Nganjuk menegaskan “harusnya APH (aparat penegak hukum) jeli terhadap permasalahan yang ada indikasi pengemplangan pajak ini, apalagi Kapolres kita sudah menyatakan perang terhadap korupsi, dan dengan tegas akan berangus korupsi dari bumi Anjuk ladang, kalau tidak juga ada tindakan saya akan laporkan indikasi perbuatan pengemplangan pajak ini ke KPK”. Ucap Supriono RANGKET yang juga sebagai aktivis masyarakat peduli anti Korupsi.
Menyikapi peristiwa hukum tersebut Pakar Hukum Pidana yang juga dengan sebutan Lawyer Kondang Indonesia, Dr. Wahju Prijo Djatmiko, menilai bahwa indikasi pengemplangan pajak ini merupakan bentuk pelanggaran terhadap kewajiban perpajakan daerah. Tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori kejahatan perpajakan karena mengandung unsur perbuatan melawan hukum (PMH), yaitu jumlah pajak yang disetorkan tidak sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang (UU) Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana yang telah dicabut dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Disamping itu ada indikasi melawan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nganjuk Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah, serta Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Nganjuk Nomor 6 Tahun 2024 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Dalam perspektif hukum pidana pajak, tindakan pengemplangan ini dapat dikualifikasikan sebagai bentuk kejahatan pajak, yakni memperoleh uang secara legal namun melaporkan jumlah yang lebih kecil kepada pemerintah dengan cara melanggar hukum. Lebih lanjut, Dr. Wahju menekankan bahwa hal ini telah berpotensi menimbulkan kerugian pendapatan keuangan daerah yang signifikan. Analisis sederhana estimasi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang hilang mencapai puluhan miliar rupiah. “Tandasnya. (Dhanny)