Scroll untuk baca artikel
Blitar

Satu Bulan, Polres Blitar Kota Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L Disita

×

Satu Bulan, Polres Blitar Kota Bongkar 5 Kasus Narkoba, Sabu 85,75 Gram dan 1.686 Pil Dobel L Disita

Share this article
Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Blitar, 85,75 Gram Sabu Disita
Polisi Bongkar 5 Kasus Narkoba di Blitar, 85,75 Gram Sabu Disita

BLITAR, 3detk.com – Peredaran narkotika dan obat keras berbahaya (okerbaya) di wilayah Blitar Raya kembali dibongkar polisi. Hanya dalam kurun waktu 1 hingga 29 September 2026, Polres Blitar Kota mengungkap lima perkara dengan lima tersangka.

Barang bukti yang diamankan cukup besar. Polisi menyita 85,75 gram sabu-sabu dan 1.686 butir Pil Dobel L dari lima kasus tersebut.

Wakapolres Blitar Kota Kompol Subiyantana mengatakan, lima perkara itu terungkap di tiga wilayah, yakni Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar, serta Kecamatan Kesamben, Kabupaten Blitar.

“Lima kasus ini terdiri dari satu perkara narkotika jenis sabu dan empat perkara peredaran obat keras berbahaya Pil Dobel L,” kata Subiyantana saat konferensi pers di Gedung Patriatama, Rabu (30/9/2026).

Dalam kasus sabu, polisi menangkap tersangka berinisial JE. Ia diduga memperoleh sabu dari wilayah Kota Surabaya dengan jumlah awal sekitar 200 gram.

Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi paket-paket kecil dengan berat mulai 10 gram, 5 gram, 1 gram hingga 0,5 gram. Paket itu selanjutnya diedarkan menggunakan modus sistem ranjau di sejumlah titik di sekitar rumah tersangka di Kecamatan Ponggok.

Setiap kali memasang sabu di sejumlah titik, JE disebut mendapat imbalan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sisa sabu sebanyak 85,75 gram.

Tak hanya sabu, polisi juga membongkar empat kasus peredaran Pil Dobel L. Empat tersangka masing-masing berinisial BN, SK, SN dan EP.

Keempatnya diduga mendapatkan Pil Dobel L dari wilayah Kabupaten Malang dan Tulungagung. Obat tersebut kemudian dikemas ulang dalam jumlah lebih kecil untuk dijual di wilayah Blitar Raya.

Paket yang dipasarkan antara lain berisi 15 butir seharga Rp50 ribu dan 30 butir seharga Rp100 ribu.

Dari empat perkara tersebut, polisi mengamankan total 1.686 butir Pil Dobel L.

Subiyantana menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya Polres Blitar Kota memutus rantai peredaran narkotika dan obat keras berbahaya di wilayah Blitar Raya.

Dari perhitungan kepolisian, barang bukti 85,75 gram sabu disebut berpotensi mencegah peredaran kepada sekitar 1.029 orang. Sedangkan 1.686 butir Pil Dobel L diperkirakan dapat mencegah peredaran kepada 562 orang.

Jika digabungkan, barang bukti dari lima perkara tersebut disebut berpotensi mencegah penyalahgunaan oleh sekitar 1.591 orang.

Untuk kasus sabu, JE dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Sementara BN, SK, SN dan EP dijerat Pasal 435 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait perkara Pil Dobel L. (Min)