TULUNGAGUNG, 3detik.com – Tim gabungan merazia sejumlah tempat kafe & karaoke di Kabupaten Tulungagung dalam operasi cipta kondisi (cipkon) pada Sabtu (14/6/2025) malam. Operasi cipkon dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Tim gabungan yang melaksanakan operasi cipkon meliputi Satpol PP Tulungagung, TNI-Polri, Subdenpom V/1-6, DPMPTSP, serta Disperindag.
Kasatpol PP Tulungagung, Sony Welly Ahmadi, melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Bidang Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP Tulungagung, Sumarno, menyampaikan bahwa razia ini merupakan bagian dari menindaklanjuti aduan dari masyarakat.
Dari hasil operasi di empat titik warkop karaoke di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, tim gabungan mengamankan dua orang pemandu lagu yang diduga masih di bawah umur.
Keduanya berasal dari luar daerah, yaitu Blitar dan Malang, serta tidak dapat menunjukkan identitas diri.
“Keduanya langsung kami serahkan ke Unit PPA Polres Tulungagung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Sumarno.
Petugas juga menemukan 24 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, seperti Iceland dan anggur hijau
Selain itu, petugas juga menemukan 24 botol minuman keras (miras) berbagai jenis, seperti Iceland dan anggur hijau, di salah satu warkop karaoke.
“Kasus temuan pemandu lagu yang diduga di bawah umur dan warkop karaoke yang menjual miras saat ini telah ditangani oleh pihak Polres Tulungagung untuk proses hukum lebih lanjut,” jelasnya.
Sumarno menambahkan, pemilik warkop karaoke yang tidak dapat menunjukkan surat izin usahanya akan dipanggil ke Kantor Satpol PP pada Senin mendatang untuk dimintai keterangan terkait kelengkapan perizinan.***