SURABAYA, 3detik.com – Kendaraan bermotor (ranmor) yang sudah di jual, tetapi terkena tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) nanti mendapat surat konfirmasi ke pemilik sesuai atas nama pada Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNKB).
Selanjutnya, surat konfirmasi tilang ETLE itu tercantum nomor WhatsApp, atau pengendara dapat datang langsung ke Ditlantas Polda Jatim lantai 2 di Jalan Ahmad Yani, Kota Surabaya.
“Jadi, bisa klarifikasi. Itu benar atau tidak kendaraan terkena tilang ETLE. Kalau misal tidak benar, atau kendaraan sudah terjual nanti bisa mengajukan blokir,” kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jatim, AKBP Septa Firmansyah, S.H., S.I.K., M.M., M.Tr.Mil dikonfirmasi 3detik.com diruang kerjanya, Rabu (14/5/2025).
Kembali disampaikan AKBP Septa, dengan di ajukan blokir bahwa, kendaraan tersebut sudah pindah tangan (terjual-red). Secara otomatis nanti kendaraan terkena tilang ETLE saat pembayaran pajak setelah di blokir tidak akan bisa membayar pajak.
“Tidak bisa bayar pajak, harus bayar dahulu denda tilang ETLE ini kemudian terbuka blokirnya,” tuturnya.
Lanjut kata dia, tentu harus ke pemilik atas nama pertama dahulu. Maka, sambung AKBP Septa kembali, apabila kendaraan sudah terjual, belum dilakukan balik nama kena tilang ETLE langkahnya harus di blokir.
“Tujuannya, agar yang punya kendaraan sadar diri harus balik nama,” tandasnya. [har/mvz]