PAMEKASAN, 3detik.com – Ibadah puasa dalam Islam pada dasarnya bersifat personal, bertumpu pada niat dan kesadaran individu. Namun dalam realitas sosial, praktik puasa tidak pernah sepenuhnya menjadi urusan privat.
Guru Besar Sosiologi Pendidikan Islam UIN Madura, Achmad Muhlis, menegaskan bahwa puasa selalu hadir di ruang publik dan memengaruhi dinamika sosial masyarakat. Selama Ramadan, ritme kota berubah, jam kerja menyesuaikan, aktivitas hiburan dibatasi, dan simbol-simbol religius semakin menguat.
“Ibadah ini mengatur ritme sosial dan membentuk norma kolektif,” ujar Muhlis, Selasa (24/2/2026).
Menurutnya, di titik inilah muncul ketegangan antara kebebasan individu dan etika sosial. Pertanyaan mendasarnya, sejauh mana kewajiban agama dapat diekspresikan di ruang publik tanpa melanggar hak individu yang berbeda keyakinan atau memiliki kondisi tertentu.
Puasa sebagai Institusi Sosial
Muhlis menjelaskan, dalam perspektif sosiologi klasik, ritual keagamaan berfungsi memperkuat solidaritas sosial. Ia merujuk pada pemikiran Émile Durkheim yang melihat ritual sebagai mekanisme pembentukan kesadaran kolektif.
Selama Ramadan, terjadi apa yang disebutnya sebagai “sakralisasi temporal”, yakni suasana waktu yang disakralkan secara sosial. Fenomena ini memperlihatkan bahwa puasa melampaui dimensi personal dan menjadi etika bersama.
Namun, dalam masyarakat majemuk, sakralisasi tersebut berpotensi memunculkan friksi ketika norma mayoritas bersinggungan dengan kebebasan minoritas.
Ia juga mengutip perspektif Max Weber tentang rasionalitas nilai dan rasionalitas tujuan. Kebijakan publik selama Ramadan, seperti pengaturan jam operasional atau imbauan menjaga kesopanan, umumnya dilandasi rasionalitas nilai—yakni menghormati umat yang berpuasa.
“Masalah muncul ketika kebijakan itu berubah menjadi pemaksaan simbolik dan mengabaikan tujuan menjaga harmoni sosial,” jelasnya.
Muhlis menilai pendekatan persuasif dan dialogis terbukti lebih efektif dalam merawat kohesi sosial dibanding langkah koersif.
Dimensi Psikologis dan Etika Empati
Dari sisi psikologis, lingkungan yang mendukung dapat meningkatkan ketenangan batin dan keyakinan diri (self-efficacy) bagi individu yang berpuasa. Sebaliknya, paparan perilaku yang dianggap tidak menghormati bisa memicu frustrasi.
Namun dalam ajaran Islam, pengendalian emosi atau hilm justru menjadi esensi puasa. Menahan diri tidak hanya dari makan dan minum, tetapi juga dari amarah dan agresi simbolik.
Di sisi lain, individu yang tidak berpuasa dapat mengalami tekanan sosial. Teori social conformity menjelaskan bahwa seseorang cenderung menyesuaikan diri demi menghindari sanksi sosial, meski bertentangan dengan kondisi kesehatan atau keyakinannya.
Muhlis mengingatkan, puasa seharusnya menjadi sarana empati, bukan alat eksklusi. Ia mengutip pandangan Al-Ghazali bahwa puasa sejati melatih kelembutan hati, bukan membangun superioritas moral.
Pendidikan Islam dan Maqāṣid al-Sharī‘ah
Ketua Senat UIN Madura itu menilai dimensi publik puasa merupakan “hidden curriculum” tentang hidup bersama dalam perbedaan. Pendidikan Islam, katanya, tidak berhenti pada fikih, tetapi juga menanamkan adab bermasyarakat.
Ia merujuk pada konsep maqāṣid al-sharī‘ah yang mencakup perlindungan agama, jiwa, akal, harta, dan kehormatan. Puasa memang bertujuan menjaga agama dan akhlak, namun tidak boleh mengorbankan perlindungan jiwa dan martabat orang lain.
Data empiris di masyarakat plural menunjukkan kohesi sosial selama Ramadan meningkat ketika kebijakan dan praktik sosial dibangun atas dasar saling menghormati. Konflik justru muncul ketika norma dipaksakan melalui stigmatisasi atau persekusi.
Jalan Tengah di Masyarakat Majemuk
Muhlis menyimpulkan, ketegangan antara kebebasan individu dan etika sosial merupakan ciri masyarakat modern. Dalam konteks itu, puasa menawarkan jalan tengah: kebebasan yang bertanggung jawab dan etika yang berbelas kasih.
Puasa, tegasnya, bukan instrumen untuk mengontrol orang lain, melainkan sarana mendidik diri agar mampu hidup bermartabat di tengah keberagaman.
“Di masyarakat majemuk, puasa menemukan maknanya bukan saat ditegakkan secara koersif, melainkan ketika menjadi sumber etika sosial yang menghormati kebebasan dan merawat kemanusiaan bersama,” pungkasnya.***
