Proyek Jembatan Mungkung Produk Gagal e-catalog Jilid 2

pengerjaan Jembatan Mungkung senilai hampir Rp. 9,3 Milyar setelah Penyerahan pertama (PHO) alami Cacat Konstruksi
pengerjaan Jembatan Mungkung senilai hampir Rp. 9,3 Milyar setelah Penyerahan pertama (PHO) alami Cacat Konstruksi

NGANJUK, 3detik.com- pengerjaan Jembatan Mungkung senilai hampir Rp. 9,3 Milyar setelah Penyerahan pertama (PHO) alami Cacat Konstruksi, itulah faktanya hasil nyata Obyek Hukum, dari Kontrak Kerja Konstruksi, proses pengadaan melalui E-Katalog, mengabaikan Jaminan Mutu/Kualitas dan Kuantitas didalam Kontrak.’tutur ahli forensik kontruksi Ir.Hery Endarto SH MH MT, pada 3detik.com Rabu (07/05/2025)

Masyarakat menilai tidak ada nilai manfaat Maksimal sesuai Asas Value For Money dalam PerPres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa, selain itu ada pemborosan Anggaran, ada Fraud dalam penyelenggaraan Konstruksi, ada dugaan yang perkaya diri sendiri dan/ atau orang dengan cara melawan Hukum, bisa jadi pintu masuk
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) delik khusus Tindak Pidana Korupsi.”jelasnya lagi

Bacaan Lainnya

Pihak-pihak yg terkait dalam penyelenggaraan Konstruksi Jembatan Mungkung, tampaknya ada upaya untuk mencari pembenaran terhadap indikasi kuat adanya Fraud/ persekongkolan yg pada akhirnya terdampak pada kualitas Pekerjaan yang rendah, ada Mensrea.
Yaitu dengan mendatangkan dari salah satu Perguruan Tinggi untuk rekomendasi perbaikan, dan memperbaiki dengan penambahan biaya lagi lewat Bantuan Dana tidak tetap, yang seakan ada status Bencana Alam, untuk menutupi/melepas jeratan dari unsur-unsur pasal Korupsi. Bilamana ada Peristiwa itu, Publik mengingatkan kembali pada Peristiwa Dugaan Korupsi pada”detail Ahli kontruksi putra daerah tersebut lebih rinci

Ambruknya Jembatan Kedungdowo tahun 2014 silam. Dan sekarang belum sampai usia layanan 50 tahun, sudah alami kerusakan lagi.

Masyarakat Nganjuk, harus mendapatkan nilai manfaat optimal dari proyek-proyek Fisik Konstruksi didaerahnya sesuai aturan perundangan-undangan yang terkait, pihak-pihak terkait dalam penyelenggaraan Konstruksi tidak boleh abaikan peran serta masyarakat untuk membatasi dan apalagi membodohkan dengan niat-niat (mensrea) oknum yg melawan Hukum untuk mengambil keuntungan yang tidak wajar untuk kepentingan diri sendiri dan orang lain.”jelasnya lagi .

Harusnya Masyarakat Nganjuk menolak, manakala perbaikan yang asal-asalan terhadap hasil produk E-Katalog pada pekerjaan konstruksi Jembatan Mungkung, karena Jaminan kualitas/Mutu sangat Rendah.

Memilih pengadaan E-Katalog pekerjaan Konstruksi, resiko besar adalah pekerjaan harus ada Jaminan Kualitas/Mutu seperti hasil kualitas Pabrikan. Ada cacat hasil konstruksi tidak sesuai Kontrak, bisa Total Loss, ganti baru Konstruksi.
Mengingat umur layanan Jembatan sesuai pasal 57 ayat (2) PerMen PUPR no. 19 Tahun 2011, bisa sampai 50 tahun.

Jadi pihak-pihak terkait sesuai subyek hukum dalam Kontrak, dan atasan langsung PPKom yaitu Pengguna Anggaran (PA) sebagai pemberi Mandar ke Bawahan, harus dimintai pertanggunggjawaban sesuai dengan peran masing-masing, ada indikasi kuat masuk keranah Perbuatan Melawan Hukum (PMH) unsur Tindak Pidana Korupsi.

Dan selain peristiwa cacat Konstruksi Jembatan Mungkung, ada beberapa paket pekerjaan Konstruksi lainya yang memakai pengadaan E-Katalog , seperti pekerjaan peningkatan Jalan kuncir Sidorejo nilai sekitar Rp. 9,4 Milyar, dan Peningkatan Jalan Sidorejo Ngliman selai sekitar 7,9 Milyar.
Publik menduga ada Fraud/persekongkolan dan hasil kualitas Rendah, tidak sesuai kesehatan dalam Kontrak kerja Konstruksi.”tandas Hery Endarto

 

Penulis Muhammad Al Fateh

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *