SURABAYA, 3detik.com – Keterbatasan masyarakat dalam mengkonsumsi pelayanan menjadikan suatu yang rentan bisa dimanfaatkan oleh oknum untuk mengais rejeki yang tidak lazim.
Aroma praktik pungutan liar atau pungli diduga masih menyelimuti lingkup Kantor Bersama Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (KB Samsat) Surabaya Selatan saat pembuatan/pengurusan kendaraan bermotor (ranmor) proses perpanjangan 5 tahunan atau disebut penul dan mutasi.
Proses itu, walaupun tanpa melampirkan identitas pemilik asli dapat lolos dengan istilah ACC melalui, orang dalam (ordal) tetap bisa terproses dengan menyediakan biaya bayar di luar aturan ketentuan berlaku.
Sedangkan, untuk proses mutasi keluar yang prosedur membutuhkan waktu kurang lebih 21 hari kerja, tetapi proses mutasi keluar cepat atau istilah kilat ini dapat di tempuh sekitar 3 hari juga dikenakan biaya di luar ketentuan tersebut.
Acap kali memaksimalkan pelayanan bersih serta bebas pungli, namun disinyalir hanya ilusi semata. Diduga praktik pungli di KB Samsat Surabaya Selatan, di Jalan Jetis Seraten Nomor 1, Ketintang, Kota Surabaya tidak menutup kemungkinan lama masih berjalan mulus serta bukan menjadi rahasia umum.
Dan jika, pungli masih terus terjadi menduga ada unsur kesengajaan seseorang (human eror) dari internal yang dijadikan lahan basah atau memperkaya diri. Langkah pihak Sub Direktorat (Subdit) Registrasi dan Indentifikasi (Regident) Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jawa Timur turut punya kewenangan dan atau tanggung jawab untuk mengevaluasi terkait dugaan pungli di KB Samsat Surabaya Selatan tersebut.
Sementara itu, tim pencari fakta 3detik.com menerima informasi dari sumber terpercaya bahwa, untuk mengurus ranmor penul telah lama dengan istilah ACC biaya melalui ordal (orang dalam).
“Biaya itu dipungut sekitar kurang lebih Rp 625 ribu proses ACC penul tanpa identitas pemilik asli untuk ranmor roda dua (R2). Lalu ACC sekitar kurang lebih Rp 900 ribu – Rp 975 ribu diperuntukkan penul ranmor roda empat (R4) juga dikenakan biaya,” ujar sumber yang identitasnya tak ingin dipublikasikan.
Lanjut kata sumber, proses mutasi keluar cepat atau, istilah kilat juga sama halnya dikenakan biaya lebih.
“Itu mutasi keluar kilat dikenakan biaya sekitar kurang lebih Rp 500 ribu. Langsung jadi gak pakai lama, selesai sekitar 3 hari,” sebutnya.
Mengetahui sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryo Nugroho telah menekankan kepada jajaran tidak boleh melakukan pelanggaran saat melayani masyarakat.
Irjen Pol Agus juga kembali menegaskan tidak akan segan-segan mencopot jajarannya yang melakukan pelanggaran.
“Jangan ada lagi oknum begitu ada informasi itu panggil, buktikan, copot evaluasi, kita harus mengurangi pelanggaran-pelanggaran yang tidak boleh terjadi,” kata Irjen Pol Agus.
Jenderal bintang dua meminta bahwa, kepada seluruh jajaran untuk bertugas dengan baik. Irjen Pol Agus berharap, jajarannya bertanggung jawab dalam setiap tugas yang diberikan.
“Mari kita bawa Polantas ini yang lebih baik Polantas yang berani, Polantas yang dekat dengan masyarakat dan mempertanggungjawabkan tugas-tugas yang diberikan kepada kita, semuanya itu kaitannya dengan kebijakan Bapak Kapolri,” tegasnya.
Terpisah, hingga berita ini ditulis 3detik.com, masing-masing Perwira Urusan (Paur) KB Samsat Surabaya Selatan menduga tidak dan atau belum ada respon jawaban menanggapi. [tim]