SURABAYA, 3detik.com – Jawa Timur mencatatkan sejarah baru dalam sistem hukum Indonesia. Untuk pertama kalinya, pidana kerja sosial resmi diterapkan secara serentak di seluruh kabupaten/kota, Senin 15 Desember 2025. Momentum ini ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan para bupati/wali kota se-Jawa Timur, termasuk Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo, S.E., M.E.
Penandatanganan tersebut berlangsung di Aula Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, bertepatan dengan pembukaan Nota Kesepahaman dan Bimbingan Teknis Restorative Justice. Acara ini dihadiri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) serta Gubernur Jawa Timur, yang secara simbolis membuka kegiatan melalui pemukulan gong. Momen tersebut menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan yang tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan dan memanusiakan.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Malang, Tri Joko, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Agung Tri Radityo, S.H., M.H., menyatakan bahwa penandatanganan PKS merupakan tonggak penting dalam perjalanan hukum pidana nasional. Kerja sama antara Kejari dan pemerintah daerah diharapkan mampu memperkuat kapasitas implementasi keadilan restoratif secara berkelanjutan dan terukur.
PKS bernomor B-8/M.5.11/Cs/12/2025 dan 100.3.7.1/115/35.73.111/2025 yang ditandatangani oleh Kepala Kejari Kota Malang Tri Joko dan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menegaskan komitmen pelaksanaan pidana kerja sosial secara konsisten dan berlandaskan nilai kemanusiaan. Kebijakan ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang menempatkan pidana kerja sosial sebagai alternatif pemidanaan yang lebih proporsional dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Negeri berwenang menetapkan pelaku tindak pidana yang memenuhi syarat, menentukan jenis kegiatan kerja sosial, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Sementara itu, pemerintah daerah bertanggung jawab menyediakan sarana dan prasarana, termasuk kegiatan kerja sosial yang edukatif, bermanfaat bagi masyarakat, tidak merendahkan martabat manusia, dan bebas dari kepentingan komersial. Penunjukan dinas teknis untuk pembinaan serta jaminan keamanan terpidana menjadi bagian dari perlindungan hukum yang komprehensif.
PKS ini berlaku selama dua tahun sejak ditandatangani dan akan dievaluasi secara berkala minimal satu kali dalam setahun. Selain penandatanganan antara Kajari dan kepala daerah, kegiatan ini juga dirangkai dengan penandatanganan nota kesepahaman antara Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Gubernur Jawa Timur, serta antara Kejati Jawa Timur dan Rektor Universitas Airlangga.
Penerapan pidana kerja sosial ini menjadi penanda arah baru penegakan hukum di Jawa Timur. Dengan dukungan penuh para pemimpin daerah, termasuk Bupati Tulungagung, kebijakan ini menegaskan bahwa keadilan tidak selalu harus berujung pada pemenjaraan. Jawa Timur tampil di garda depan, menunjukkan bahwa hukum dapat menjadi sarana pemulihan sosial dan reintegrasi, sekaligus menjaga martabat kemanusiaan.***






![AKBP Septa Firmansyah, Kasubdit Gakkum Polda Jatim saat memberikan keterangan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dan berhasil menindak pengendara memalsukan plat nomor kendaraan. [3detik.com]](https://3detik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0205-350x220.jpg)





![AKBP Septa Firmansyah, Kasubdit Gakkum Polda Jatim saat memberikan keterangan pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2025 dan berhasil menindak pengendara memalsukan plat nomor kendaraan. [3detik.com]](https://3detik.com/wp-content/uploads/2025/07/IMG-20250729-WA0205-180x130.jpg)