Scroll untuk baca artikel
Tulungagung

PGRI Tulungagung Tetapkan Endang Dwi Retnowati sebagai Ibunda Guru di HUT ke-80

×

PGRI Tulungagung Tetapkan Endang Dwi Retnowati sebagai Ibunda Guru di HUT ke-80

Share this article
Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia. PGRI resmi menetapkan Dra. Hj. Endang Dwi Retnowati sebagai Ibunda Guru PGRI Kabupaten Tulungagung

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sekaligus peringatan Hari Guru Nasional di Kabupaten Tulungagung berlangsung istimewa. Pada momen bersejarah yang digelar di halaman Kantor PGRI Tulungagung, Rabu (26/11/2025), PGRI resmi menetapkan Dra. Hj. Endang Dwi Retnowati sebagai Ibunda Guru PGRI Kabupaten Tulungagung.

Acara tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Tulungagung H. Gatut Sunu Wibowo dan Wakil Bupati H. Ahmad Baharudin. Dalam sambutannya, Bupati Gatut menyampaikan apresiasi mendalam terhadap pengangkatan tersebut. “Kami sangat mengapresiasi pengangkatan Dra. Hj. Endang Dwi Retnowati. Beliau telah menunjukkan dedikasi besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan di Kabupaten Tulungagung,” ujarnya.

Ketua PGRI Tulungagung, Muhadi, M.Pd., turut menyampaikan rasa bangga atas penetapan ini. Menurutnya, sosok Endang adalah simbol guru berdedikasi yang mampu memberikan teladan nyata. “Di HUT PGRI ke-80 ini, kami sangat senang dan bangga. Beliau adalah contoh guru berprestasi. Harapannya, beliau terus memberikan kontribusi untuk kemajuan pendidikan di Tulungagung,” ungkapnya.

Penetapan sebagai Ibunda Guru ini dituangkan dalam Surat Keputusan PGRI Provinsi Jawa Timur Nomor 447/SK/JTI/Romawi 23/2025, yang ditandatangani oleh PGRI Jawa Timur. Dengan keputusan tersebut, Endang resmi mengemban tugas mendukung perjuangan PGRI, meningkatkan profesionalitas dan kesejahteraan guru, serta memberikan bimbingan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.

Masa bakti Dra. Hj. Endang Dwi Retnowati sebagai Ibunda Guru akan berlangsung bersamaan dengan periode kepengurusan PGRI Kabupaten Tulungagung ke-4, yakni tahun 2025–2030. Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan.***