TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek mulai mematangkan langkah strategis untuk memperkuat dukungan terhadap lembaga pendidikan berbasis keagamaan. Melalui Panitia Khusus (Pansus) III, wakil rakyat membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggara Pendidikan Pondok Pesantren dan Madrasah.
Raperda ini disusun sebagai upaya menghadirkan kepastian hukum atas dukungan pemerintah daerah, sekaligus memastikan bantuan bagi pesantren dan madrasah tidak sepenuhnya bergantung pada kebijakan pemerintah provinsi.
Ketua Pansus III, Sukarodin, menjelaskan bahwa regulasi tersebut merupakan inisiatif Komisi IV DPRD dan telah mendapat respons positif dari Kementerian Agama Republik Indonesia. Ia menegaskan, selama ini pemerintah daerah sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran untuk lembaga pendidikan keagamaan, mulai dari hibah hingga Bantuan Operasional Sekolah Daerah Madrasah Diniyah (Bosda Madin).
Namun demikian, menurutnya, dukungan tersebut memerlukan dasar hukum yang lebih spesifik di tingkat daerah agar skema pembiayaan memiliki legitimasi yang kuat dan berkelanjutan.
“Selama ini bantuan sudah berjalan, tetapi kita membutuhkan payung hukum yang lebih tegas agar kebijakan ini tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” ujarnya usai memimpin rapat kerja di Aula DPRD Trenggalek.
Sukarodin menambahkan, selama ini daerah masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pesantren. Meski menjadi rujukan nasional, regulasi tersebut dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan fleksibilitas penganggaran di daerah.
Melalui Perda ini, DPRD ingin memastikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Trenggalek tetap dapat digunakan secara legal untuk mendukung Bosda Madin, terutama jika bantuan dari provinsi sewaktu-waktu terhenti.
“Tujuan utamanya adalah kepastian hukum. Jika bantuan provinsi berhenti, APBD Trenggalek tetap bisa hadir secara sah karena kita sudah memiliki regulasi sendiri,” tegasnya.
Tak hanya berfokus pada pendanaan, pembahasan Raperda juga menyentuh aspek peningkatan kualitas sumber daya manusia. Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengusulkan adanya program pembinaan bagi tenaga pendidik di pesantren dan madrasah, khususnya dalam penguatan kapasitas manajerial serta penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPJ).
Langkah ini dinilai penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan bantuan daerah.
Sementara terkait kesejahteraan guru, DPRD mengakui alokasi insentif yang ada saat ini belum sepenuhnya merata. Keterbatasan fiskal menjadi salah satu faktor yang perlu diperhitungkan dalam perencanaan anggaran.
“Kita tentu ingin ada peningkatan dukungan bagi guru pesantren dan madrasah. Tetapi, kebijakan anggaran tetap harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah agar pembangunan di sektor lain tetap berjalan seimbang,” pungkasnya.***












