Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Perda Ketenagakerjaan Inklusif Dikebut, DPRD Trenggalek Targetkan Segera Harmonisasi ke Provinsi

×

Perda Ketenagakerjaan Inklusif Dikebut, DPRD Trenggalek Targetkan Segera Harmonisasi ke Provinsi

Share this article
paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi. Setelah jawaban kepala daerah disampaikan

TRENGGALEK, 3detik.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Kabupaten Trenggalek terus berproses di DPRD. Senin (2/3/2026), Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi dalam rapat paripurna.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menjelaskan bahwa agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian pandangan umum fraksi. Setelah jawaban kepala daerah disampaikan, pembahasan berikutnya akan dilimpahkan kepada Panitia Khusus (Pansus) 3.

“Hari ini kita menerima jawaban dari pak bupati. Selanjutnya akan kita serahkan kembali ke fraksi untuk diteruskan ke Pansus 3. Nanti pansus yang akan membahas lebih lanjut dan kita harapkan segera bisa diharmonisasi di tingkat provinsi sebelum ditetapkan menjadi perda,” jelasnya.

Menurut Doding, regulasi ini diharapkan mampu mengakomodasi seluruh aspek ketenagakerjaan, baik sektor formal maupun informal. Ia menekankan pentingnya perda yang inklusif agar perlindungan tenaga kerja dapat menjangkau seluruh lapisan.

“Harapannya, perda ini bisa mewadahi seluruh disiplin ketenagakerjaan. Dengan begitu, dunia usaha, birokrasi, masyarakat hingga sektor swasta memiliki pijakan yang jelas dalam menjalankan perlindungan ketenagakerjaan,” tandasnya.

Sementara itu, Plh. Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara, menegaskan bahwa usulan ranperda ini dilandasi komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat perlindungan sosial dan ekonomi bagi pekerja, khususnya di Kabupaten Trenggalek.

Ia menyebutkan, para pekerja kerap menghadapi berbagai risiko sosial ekonomi, mulai dari kecelakaan kerja, sakit, hingga risiko kehilangan pendapatan di masa tua. Tanpa perlindungan jaminan sosial yang memadai, kondisi tersebut berpotensi menyeret keluarga pekerja ke jurang kemiskinan baru.

Meski program BPJS Ketenagakerjaan telah berjalan secara nasional, Pemkab Trenggalek menilai cakupan kepesertaan—terutama bagi pekerja sektor informal, bukan penerima upah, dan kelompok rentan—masih perlu diperluas.

“Ranperda ini menjadi wujud nyata komitmen daerah dalam membangun jaringan pengaman sosial yang lebih kuat bagi para pekerja,” ujar Syah.

Ia berharap, melalui perda tersebut nantinya, sistem perlindungan sosial ketenagakerjaan dapat berjalan lebih komprehensif dan memberikan kepastian hukum. Pada akhirnya, kebijakan ini diharapkan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sejalan dengan visi pembangunan Kabupaten Trenggalek yang adil dan makmur,” pungkasnya.***