TULUNGAGUNG, 3detik.com — Ketika rakyat membayar pajak, mereka tidak sekadar menyetor angka ke kas daerah. Mereka sedang menyerahkan kepercayaan paling mendasar kepada pemerintah: bahwa setiap rupiah akan kembali dalam bentuk pembangunan yang nyata dan manfaat publik yang terukur. Kepercayaan itu adalah inti dari public trust doctrine—prinsip konstitusional yang mewajibkan negara bertindak jujur, efisien, bertanggung jawab, dan selalu mengutamakan kepentingan warga.
Namun Lampiran 12 APBD Tulungagung menampilkan kenyataan yang jauh dari prinsip tersebut. Sebuah kenyataan yang tak dapat dipoles oleh bahasa birokrasi: indikasi pemborosan anggaran yang berlangsung terlalu lama, terlalu dalam, dan terlalu membebani masa depan fiskal daerah.
Penyertaan Modal yang Menjadi ‘Kuburan Anggaran’
Data resmi menunjukkan lebih dari Rp 142,8 miliar uang rakyat telah disertakan sebagai modal. Ironisnya, modal sebesar itu hanya menghasilkan return on investment sekitar 5,07%. Angka ini bukan hanya rendah—ia berada jauh di bawah standar kelayakan investasi publik yang ditetapkan dalam hukum pengelolaan keuangan negara.
Lebih mengejutkan lagi, rincian kinerjanya menunjukkan ketimpangan ekstrem:
Rp 22,1 miliar hanya menghasilkan Rp 1,4 juta.
Rp 52,1 miliar hanya menghasilkan Rp 222 juta.
Ini bukan sekadar anomali teknis. Ini adalah sinyal kuat bahwa penyertaan modal dikelola tanpa standar kelayakan, tanpa kajian risiko, dan tanpa disiplin investasi yang diwajibkan oleh peraturan keuangan negara.
Ketika Hukum Diabaikan, Rakyat yang Membayar Harga
Dalam hukum tata negara, setiap tindakan pemerintah terikat pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB): akuntabilitas, kehati-hatian, proporsionalitas, dan kemanfaatan. Namun temuan dalam APBD menunjukkan bahwa penyertaan modal selama ini tidak memenuhi:
1. Kewajiban konstitusional (UUD 1945 Pasal 23).
2. Kewajiban legal formal (UU No. 1/2004 dan UU No. 23/2014).
3. Kewajiban teknokratis (PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020).
Ketika kewajiban hukum ini tidak dijalankan, maka rakyatlah yang menanggung konsekuensinya—mulai dari layanan publik yang tertunda, ruang fiskal yang menyempit, hingga hilangnya potensi pembangunan yang sebenarnya bisa dirasakan masyarakat.
Saatnya Mengakhiri Tradisi Pemborosan
Tulungagung tidak boleh terus terjebak dalam siklus kesalahan yang diwariskan bertahun-tahun. Pemerintahan hari ini memegang kewajiban sejarah untuk meletakkan fondasi baru: membenahi tata kelola, memperkuat manajemen, dan memastikan setiap rupiah uang rakyat bekerja secara produktif.
Rekonstruksi Tata Kelola Baru
Reformasi penyertaan modal harus dibangun melalui tiga rezim pembaruan:
Rezim Tata Kelola Hukum: Penegakan tegas terhadap seluruh regulasi yang mengatur penyertaan modal.
Rezim Manajemen Investasi Publik: Penerapan kajian wajib seperti NPV, IRR, analisis sensitivitas, dan manajemen risiko.
Rezim Pengawasan Politik & Publik: Transparansi penuh, akuntabilitas, serta penguatan fungsi kontrol DPRD dan partisipasi masyarakat.
Penutup
Jika Tulungagung ingin maju, jika pemerintah ingin kembali dipercaya, dan jika uang rakyat ingin menghasilkan manfaat nyata, maka transformasi tata kelola bukan lagi pilihan—melainkan keharusan. Sudah saatnya keberanian ditunjukkan untuk memutus rantai pemborosan dan memulihkan martabat pemerintahan daerah. Dan keberanian itu harus dimulai sekarang.***












