TRENGGALEK, 3detik.com – Satreskrim Polres Trenggalek telah menetapkan suami anggota DPRD berinisal A menjadi tersangka penganiayaan guru SMP Negeri 1 Trenggalek, (4/11/2025).
Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro mengatakan, tersangka A merupakan suami anggota DPRD Trenggalek yang berasal dari Desa Timahan, Kecamatan Kampak.
“Kami telah mendapatkan bukti kuat dan melakukan gelar perkara. Kami telah memutuskan A sebagai tersangka penganiayaan guru,” ujarnya.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolres Trenggalek. Dia diancam dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan.
“Tersangka diancam dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan,” terangnya.
Eko menceritakan, kasus penganiayaan ini bermula ketika Eko Prayitno sebagai guru SMP Negeri 1 Trenggalek menjadi korban penganiayaan. Diduga penganiayaan ini buntut dari penyitaan hp murid yang dilakukan korban.
“Jadi ada murid yang bermain hp saat pembelajaran. Kemudian korban menyita hp murid itu,” jelasnya.
Usai hp disita, murid tersebut melaporkan ke kakaknya yang merupakan suami anggota DPRD Trenggalek. Tersangka mendatangi rumah korban dan melakukan pemukulan.
“Kasus ini diperkuat setelah kami mendapatkan keterangan dari beberapa saksi. Untuk lebih lengkapnya akan segera kami rilis,” pungkasnya.***












