TRENGGALEK, 3detik.com – 38 pemerintah kabupaten/kota se-Jawa Timur lakukan penandatanganan kesepakatan secara serentak di Dyandra Convention Center Surabaya, Kamis (9/10/2025).
Kesepakatan tersebut antara lain terkait kerja sama restorative justice (keadilan restoratif) dengan Kejaksaan Negeri masing-masing kabupaten/kota.
Nota kesepakatan itu menjadi landasan dalam kolaborasi antara Pemkab dengan Kejari untuk penanganan tindak pidana yang perkaranya diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Dr. Kuntadi menyebut bahwa sejak dilaksanakan pada 2020 lalu terdapat ribuan perkara hukum yang diselesaikan melalui forum keadilan restoratif.
“Artinya ada ribuan perkara yang selama ini tidak pantas diselesaikan di forum persidangan,” ungkapnya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa berpesan kepada bupati maupun walikota bahwa efektifitas keadilan restoratif akan sangat tergantung pada tindak lanjut pada kepala daerah.
Gubernur Khofifah berharap para kepala daerah juga menyiapkan paralegal pakar hukum atau non litigasi untuk memaksimalkan pelaksanaan keadilan restoratif.
“Ini juga menjadi bagian penting untuk bisa kita lakukan untuk bagaimana tindak lanjut MoU ini bisa kita maksimalkan dengan penuh kearifan dan proporsional,” ucapnya.
Selain itu juga dilakukan penandatanganan kesepakatan bersama terkait kerja sama pembangunan daerah antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Kesepakatan tersebut dimaksudkan untuk mensinergikan program-program perencanaan dan pelaksanaan pembangunan melalui kerja sama antar daerah.
Sehingga mengoptimalkan pengelolaan potensi dan sumber daya secara berkelanjutan. Di samping juga memastikan pelayanan yang efektif dan efisien untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.***