Pembentukan Koperasi Merah Putih Disepakati Seluruh Kepala Desa dan BPD se Kabupaten Trenggalek

Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih
Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih

TRENGGALEK, 3detik.com – Kesepakatan pembentukan koperasi Merah Putih disepakati kesemuanya dalam sebuah deklarasi seluruh Kepala Desa, Lurah dan BPD-nya di Kabupaten Trenggalek, bersepakat untuk mendirikan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih yang digelar di Pendopo Manggala Praja Nugraha, Jum’at (16/5/2025).

Sebelum Pendirian Koperasi Merah Putih masing-masing desa akan melakukan musyawarah desa khusus lebih dahulu. Musyawarah Desa Khusus ini dijadwalkan dimulai sejak 20 Mei mendatang. Pendirian Koperasi Merah Putih ini merupakan amanah Inpres nomor 9 tahun 2025 dan merupakan salah satu syarat pencairan dana desa tahap ke-2.

Sekda Trenggalek usai memimpin sosialisasi Koperasi Merah Putih ini menerangkan “alhamdulillah pada hari ini kita sudah ada komitmen. Semua Kepala Desa, para BPD dan Camat siap untuk membentuk Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih,” ujarnya.

Kita punya target Bulan Mei ini, sambungbya menambahkan “semua desa sudah melaksanakan musdes khusus. Diawali pada tanggal 20 Mei, kami memerintahkan untuk bisa musdes khusus. Mungkin yang sydah musdes khusus bisa segera berkoordinasi dengan notaris,” imbuhnya.

Pendanaan dari kami, pemerintah daerah mendukung untuk biaya pendirian atau penyusunan akta notaris. Kemudian hal-hal yang menjadi komitmen seperti bagaimana besaran simpanan pokok, simpanan wajib, modal awal dan sebagainya kita menyerahkan kepada masing-desa melalui rapat anggota yang nanti diselenggarakan.

Dibenarkan oleh sekda itu, bawasannya pendirian Koperasi Merah Putih ini menjadi syarat pencairan dana desa tahap kedua. “Jadi pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih ini menjadi persyaratan, yang itu menjadi dokumen yang harus dilampirkan pada saat penyaluran atau pencairan dana desa tahap 2.

Modal awal nanti mereka yang menentukan. Kemudian pemerintah yang siap mendanai Rp. 5 miliar atau bagaimana itu kita tunggu saja. Yang penting target kita Kopdes Merah Putih terbentuk secara organisatoris. Kemudian nanti bagaimana tata kelolanya kita melalui pendampingan Dinas Komindag.

Koperasi desa ini akan ada beberapa pintu usaha dan nanti kita sesuaikan. Tapi pada dasarnya ke enam pintu ini kita buka. Bila nanti ada pengembangan potensinya, yang penting sudah ada wadahnya. Bisa klini, kemudian sembako, atau mungkin yang lain-lain, yang penting sudah ada pintunya.

“Pesannya mari kita melaksanakan intruksi ini dengan sebaik-baiknya. Aturannya bagaimana, tata kelolanya bagaimana, kita pedomani itu,” tutup Edy Soepriyanto.

Koperasi Merah Putih sendirir ditujukan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pemberdayaan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan layanan yang lebih baik dengan fokus pada pemanfaatan potensi lokal dan penguatan ekonomi desa.

Koperasi Merah Putih juga diharapkan dapat menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat desa, sehingga mengurangi angka pengangguran. Selain itu memberikan layanan yang lebih baik dan cepat, seperti simpan pinjam, sembako murah, dan layanan kesehatan. Membangun ekonomi desa yang mandiri dan berdaya saing dan masih banyak yang lainnya,” ungkapnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *