TRENGGALEK, 3detik.com – Bekerja sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) juga memiliki hak melekat sebagai tenaga kerja, yaitu cuti kerja.
Dalam hal ini, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Trenggalek telah merilis aturan resmi cuti kerja bagi PPPK. Jadi, kalangan PPPK dapat memanfaatkan hak itu untuk kepentingan mendesak atau keperluan keluarga.
Dengan catatan, hak itu digunakan sesuai dengan aturan yang ada, agar tidak berdampak buruh terhadap karir dari seorang PPPK.
Aturan tentang cuti kerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek itu memiliki landasan hukum, meliputi:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
2. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
3. SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara RB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pemberian Cuti Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja,
4. Keputusan Bupati Trenggalek Nomor: 188.45/523/406.001.3/2023 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Pemberian Cuti Pemerintah dengan Perjanjian Kerja kepada Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek.
Dari keempat landasan hukum tersebut, terdapat empat jenis cuti yang didapatkan oleh para PPPK, yaitu:
1. Cuti Tahunan
2. Cuti Sakit
3. Cuti Melahirkan
4. Cuti Bersama
Cuti Tahunan
1. Syarat untuk mendapatkan cuti tahunan ini, para PPPK minimal sudah bekerja sekurang-kurangnya selama 1 tahun,
2. Lama cuti tahunan itu mencapai 12 hari kerja,
3. Apabila cuti tahunan tidak digunakan di tahun itu, maka dapat digunakan di tahun berikutnya, maksimal 18 hari kerja,
4. Kemudian, apabila selama 2 tahun lebih PPPK tidak memanfaatkan cuti kerja, maka dapat digunakan dalam tahun berikutnya, paling lama 24 hari kerja.
5. Keputusan pemberian cuti oleh pejabat yang berwenang memberikan cuti dapat disetujui, mengubah, menangguhkan atau menolak pengajuan cuti yang diajukan PPPK,
6. Pemberian cuti tahunan harus memperlihatkan kekuatan jumlah pegawai pada unit kerja yang bersangkutan.
7. Kalaupun PPPK belum genap bekerja selama 1 tahun, maka tetap berkesempatan mengambil cuti tahunan, dengan syarat keluarga ada yang sakit keras atau meninggal dunia, anggota keluarga ada yang meninggal, dan melangsungkan perkawinan pertama,
8. Lama hak cuti tahunan paling dari poin di atas, yaitu 6 hari kerja.
Cuti Sakit
1. Semua PPPK yang menderita sakit berhak mengajukan Cuti Sakit,
2. PPPK yang sakit 1 hari, menyampaikan keterangan sakit secara tertulis kepada atasan langsung dengan melampirkan surat keterangan dokter dan form pengajuan cuti,
3. PPPK yang sakit lebih dari sehari berhak atas cuti sakit, dengan melampirkan surat keterangan dokter dan form pengajuan cuti,
4. PPPK yang sakit lebih dari 1 hari sampai 14 hari berhak atas cuti sakit,
5. Lamanya hak kerja secara kumulatif diberikan 1 kali dalam 1 tahun masa perjanjian kerja,
6. PPPK yang mengalami gugur kandungan berhak atas cuti sakit untuk maling lama 1,5 bulan,
7. PPPK yang mengalami kecelakaan kerja, sehingga yang bersangkutan perlu mendapat perawatan berhak atas cuti sakit smpai dengan berakhirnya masa hubungan perjanjian kerja.
Cuti Melahirkan
1. Untuk kelahiran anak pertama sampai dengan kelahiran anak ketiga pada saat menjadi PPPK, maka yang bersangkutan berhak atas cuti melahirkan,
2. Kelahiran anak pertama merupakan kelahiran anak pertama saat yang bersangkutan sudah berstatus PPPK,
3. Lamanya hak atas cuti melahirkan diberikan paling lama 3 bulan
Cuti Bersama
1. Cuti bersama bagi PPPK mengikuti ketentuan cuti bersama bagi pegawai negeri sipil,
2. Presiden dapat menetapkan cuti bersama,
3. Cuti bersama tidak mengurangi hak cuti tahunan,
4. Cuti bersama ditetapkan dengan Keputusan Presiden
5. PPPK yang karena jabatannya tidak menggunakan cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak digunakan.***



















