JAKARTA, 3detik.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pada Jumat, 10 April 2026.
Dalam perkara ini, Gatut tidak sendiri. Ajudannya berinisial Dwi Yoga Ambal (YOG) juga turut ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan membantu praktik pemerasan tersebut. Keduanya kini telah ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk kepentingan penyidikan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan jabatannya untuk meminta sejumlah uang kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“GSW diduga meminta sejumlah uang baik secara langsung maupun melalui perantara dengan total target mencapai Rp5 miliar,” ujar Asep dalam konferensi pers, Sabtu (11/4/2026).
Modus: Tekanan Setoran hingga Pengaturan Proyek
Dalam praktiknya, permintaan uang tersebut diduga dilakukan secara sistematis dengan menekan sejumlah pejabat OPD agar memberikan “setoran”. Selain itu, penyidik juga menemukan indikasi keterlibatan tersangka dalam pengaturan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah daerah.
Beberapa proyek yang disinyalir menjadi objek permainan antara lain pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD, jasa cleaning service, hingga penyediaan jasa keamanan (security). Rekanan tertentu diduga diarahkan untuk memenangkan proyek tersebut.
Barang Bukti: Uang Tunai hingga Barang Mewah

Dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik, KPK menyita sejumlah barang bukti yang mencolok. Selain dokumen dan perangkat elektronik, turut diamankan uang tunai sebesar Rp335,4 juta.
Uang tersebut diduga merupakan bagian dari total Rp2,7 miliar yang telah diterima tersangka dari target pemerasan senilai Rp5 miliar. Tak hanya itu, penyidik juga menyita beberapa pasang sepatu mewah bermerek yang diduga dibeli menggunakan aliran dana hasil tindak pidana korupsi.
Penahanan dan Jerat Hukum
Saat ini, kedua tersangka telah mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan menjalani masa penahanan awal selama 20 hari hingga 30 April 2026.
Atas perbuatannya, Gatut Sunu dan Dwi Yoga dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebelumnya, dalam operasi senyap tersebut, tim KPK mengamankan total 13 orang dari Tulungagung yang kemudian dibawa ke Jakarta dalam beberapa gelombang untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dari proses tersebut, penyidik akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka utama dalam kasus ini.***












