TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Trenggalek dan Pemerintah Kabupaten Trenggalek sepakati KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun anggaran 2025 dilanjutkan dalam pembahasan Ranperda.
Kesepakatan bersama ditanda tangani oleh Wakil Bupati Trenggalek, Syah Mohamad Natanegara mewakili Bupati Trenggalek bersama Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi dalam sidang paripurna DPRD, Jum’at, 18 Juli 2025.
Rencananya selain kesepakatan bersama terkait KUA dan PPAS APBD Perubahan 2025, DPRD juga mengagendakan sidang paripurna terkait persetujuan Ranperda perubahan SOTK
[Struktur Organisasi dan Tata Kerja] ,namun karena belum mendapatkan nomor registrasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim maka paripurna terkait SOTK ini harus dilakukan penjadwalan ulang.
Dalam KUA dan PPAS APBD Perubahan tahun 2025 ini, ada penambahan pos anggaran infrastruktur kurang lebih sebesar Rp.56 miliar yang bersumber dari pinjaman daerah. Pos anggaran ini untuk menutupi pos anggaran yang sebelumnya direncanakan dalam APBD induk namun harus ditangguhkan karena adanya kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat.
“Hari ini tadi penandatanganan kesepakatan KUA dan PPAS APBD Perubahan di Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025,” ucap Syah Mohamad Natanegara usai mengikuti Sidang Paripurna DPRD, Jum’at.
Selain kesepakatan bersama ini, seharusnya ada persetujuan perubahan SOTK yang baru, karena ada beberapa dinas yang baru. Tapi karena ada beberapa alasan tekhnis, akhirnya harus di tunda dulu.
Terkait pinjaman daerah, Mas Syah menambahkan, “Seperti yang kita ketahui bersama bawasannya infrastruktur tidak hanya di Kabupaten Trenggalek. Hampir semua kota/ kabupaten bisa-bisa memiliki masalah yang sama, karena kebijakan efisiensi dari pemerintah pusat,” imbuhya.
Maka kita yang ada di daerah, rata-rata per hari ini mencoba melakukan berbagai macam cara salah satunya melakukan pinjaman. Trenggalek melakukan hal yang sama, sebagai salah satu bentuk pertanggung jawaban Pemerintah Kabupaten agar pembangunan-pembangunan di Trenggalek agar tidak terlalu terkendala.
“Kita tidak bisa memungkiri bawasannya di Trenggalek saat ini ada banyak hambatan karena masalah fiskal, sehingga kurang memiliki kemampuan untuk melakukan perbaikan-perbaikan,” tutupnya.
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi, membenarkan bawasannya agenda sidang saat itu ada 2 agenda. Yang pertama terkait kesepakatan bersama KUA dan PPAS untuk perubahan APBD tahun anggaran 2025. Sedangkan yang kedua, paripurna terkait dengan SOTK.
Menurutnya, “Padahal sudah kita kebut bagaimana cepatnya akan tetapi dari provinsi tinggal penomoran register dari provinsi yang belum keluar sampai saat ini akhirnya kita tunda. Padahal tadi malam kita tunggu dan sekitar jam 11 malam Sekdaprov sudah menandatangani tapi di Biro Hukum belum di regristrasi,” terang Doding.
Akhirnya tadi kita rapatkan dulu sehingga pelaksanaan paripurna agak molor. Dari Kabag Hukum tadi sedianya di undur setelah hari ini. “Karena ini akhirnya kita paripurna satu kali tentang kesepakatan bersama KUA dan PPAS Perubahan untuk dilanjutkan ke rancangan peraturan daerah,” ungkapnya.***