JAKARTA, 3detik.com – Mulai hari ini, Kamis (2/1/2026), Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) resmi diberlakukan secara nasional. Pemberlakuan dua regulasi strategis ini menuai sorotan tajam dari kalangan akademisi dan pegiat demokrasi karena dinilai berpotensi mengancam kebebasan berekspresi dan melemahkan perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Salah satu pasal yang paling banyak disorot adalah kembalinya ketentuan pidana terkait penghinaan terhadap Presiden, Wakil Presiden, dan lembaga negara. Norma serupa sebelumnya telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi, namun kini kembali dihidupkan dalam KUHP baru. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” yang dinilai luas dan multitafsir memunculkan kekhawatiran akan kriminalisasi terhadap warga yang bersikap kritis, termasuk demonstran dan pengguna media sosial.
Tak hanya itu, KUHP baru juga mengatur kembali pasal penghinaan ringan yang dahulu terdapat dalam KUHP lama. Ketentuan ini berpotensi menjerat masyarakat atas ekspresi verbal sehari-hari, termasuk ujaran kasar di ruang publik maupun media sosial, dengan ancaman pidana hingga enam bulan penjara atau denda maksimal Rp10 juta. Sejumlah kalangan menilai pasal ini rawan digunakan secara berlebihan dan selektif.
Kekhawatiran serupa juga diarahkan pada pasal-pasal lain, seperti penodaan agama serta larangan penyebaran ideologi yang dianggap bertentangan dengan Pancasila. Dalam konteks penegakan hukum yang dinilai belum bertransformasi secara substansial, pasal-pasal tersebut dikhawatirkan menjadi alat represi, terutama terhadap kelompok minoritas dan aktivis kritis.
Sementara itu, revisi KUHAP turut menuai kritik karena memperluas kewenangan aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, dalam proses penangkapan, penahanan, dan penggeledahan. Kondisi ini dinilai berisiko melahirkan praktik penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) apabila tidak diimbangi dengan mekanisme pengawasan yang kuat.
Masalah lain yang mengemuka adalah kesiapan implementasi. Aturan turunan yang belum lengkap serta minimnya sosialisasi kepada aparat dan masyarakat dinilai dapat memicu kekacauan di lapangan, terlebih mengingat luasnya wilayah Indonesia dan beragamnya kapasitas aparat di daerah. Perlindungan hak tersangka dan hak korban dalam proses peradilan juga disebut berpotensi melemah.
Pendukung KUHP dan KUHAP baru, termasuk pemerintah dan sebagian anggota DPR RI, menekankan semangat dekolonialisasi hukum sebagai alasan utama. Mereka menilai regulasi baru ini lebih selaras dengan nilai Pancasila dan budaya Indonesia, sekaligus membawa pendekatan modern melalui keadilan restoratif, pemulihan korban-pelaku, serta pidana alternatif seperti kerja sosial.
Namun demikian, kritik publik tetap mengemuka. Banyak pihak menilai bahwa di tengah tren kemunduran demokrasi, keberadaan pasal-pasal sensitif yang mudah ditafsirkan secara elastis justru membuka ruang kriminalisasi yang lebih luas.
Masyarakat pun diimbau untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, khususnya di media sosial. Pasalnya, jika regulasi sebelumnya seperti Undang-Undang ITE saja masih kerap ditafsirkan secara berlebihan, maka pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru berpotensi memperbesar risiko serupa apabila praktik penegakan hukum tidak segera dibenahi.***












