Kuat Dugaan kades Ngadiboyo lakukan Penyelewengan Dana Kegiatan Ketahanan Pangan

Mbah Wiji laporkan dugaan penyelewengan kades Ngadiboyo
Mbah Wiji laporkan dugaan penyelewengan kades Ngadiboyo

NGANJUK, 3detik.com – Pelaksanaan program kegiatan Ketahanan Pangan di desa Ngadiboyo menjadi perbincangan warga desa. Kegiatan yang merupakan program prioritas yang bertujuan untuk meningkatkan kemandirian pangan di tingkat desa baik berupa peningkatan produksi maupun peningkatan akses masyarakat terhadap pangan tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

Berdasarkan data yang di peroleh Akub Zainal Arifin aktivis Kabupaten Nganjuk menerangkan kepada 3detik.com Jum’at (25/04/2025) “Kegiatan program Ketahanan pangan di desa Ngadiboyo, Kecamatan Rejoso, Nganjuk yang difokuskan pada pembangunan jalan usaha tani selama 3 tahun anggaran berturut-turut dari tahun 2022 s/d 2024 dengan total anggaran sebesar Rp. 538.491.800 ternyata tidak dikerjakan oleh pemerintah desa Ngadiboyo dengan maksimal. Bahkan diduga ada indikasi penyelewengan anggaran yang bersumber dari Dana Desa tersebut”. Urainya.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan pantauan lapangan 3detik.com menunjukkan kuatnya dugaan penyelewengan dana tersebut. Dari tiga titik lokasi yang seharusnya di bangun ternyata ada lokasi yang tidak terbangun sama sekali

Masih menurut Akub yang di amini benerapa tokoh masyarakat desa Ngadiboyo “Ada yang terbangun hanya sebagian kecil dari target pembangunan. Sebagai contoh kegiatan tahun anggaran 2024 sebesar Rp. 100.018.200,- untuk program ini yang berupa pembangunan pavingisasi jalan usaha tani, ternyata tidak dilakukan sama sekali.’bebernya lagi

Dugaan kegiatan fiktif ini sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Nganjuk pada tanggal 20 Januari 2025. Menurut keterangan Mbah Wiji yang merupakan tokoh masyarakat setempat dan sekaligus sebagai pelapor atas dugaan korupsi yang dilakukan oleh Kepala Desa Ngadiboyo, Sdr, Aries Tri Rahendra, S.Pd saat ditemui awak media menyatakan bahwa kegiatan pembangunan di desa Ngadiboyo sepenuhnya dikerjakan langsung oleh Kades Ngadiboyo, dan tidak melibatkan TPK desa. Tim Pelaksana Desa hanya lakukan penandatanganan dokumen SPJ desa.

Setiap pencairan dana desa di desa Ngadiboyo langsung diserahkan kepada Kades oleh bendahara dan kades yang lakukan kegiatan, baik belanja material maupun pembayaran upah tenaga kerja. Sehingga potensi untuk melakukan korupsi sangat besar dan itu terbukti dari banyaknya kegiatan desa yang tidak berjalan sebagaimana mestinya. “Tutur Mbah Wiji sang pelapor

Warga desa Ngadiboyo sudah sangat kesal dengan Kades yang ugal-ugalan dalam mengelola Dana Desa sehinga mereka sepakat untuk membawa masalah ini ke ranah hukum. Mereka berharap agar secepatnya kasus ini diproses dan sangat berharap sang Kades mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.”ungkapnya Mbah Wiji.

Penulis :Setyawan dhanny

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *