Komisi l DPRD Trenggalek, Pertanyakan Soal SHM di Pantai Konang

Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Kantor Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).
Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Kantor Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

TRENGGALEk, 3detik.com – Komisi I DPRD Trenggalek menggelar rapat mengundang sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) meliputi Kantor Pertanahan; Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD); Pemerintah Kecamatan Pule; Pemdes Pule, serta Pemdes Nglebeng.

Dari komisi I, rapat dihadiri Ketua Komisi I M Husni Tahir Hamid, Guswanto, Iqmal Eaby Mugy Mahawidya, Jayeng Bayu Winedar.

Dari Kalangan legislatif mengkritisi penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di Pantai Konang Trenggalek.

Kritik tersebut disampaikan saat rapat Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Trenggalek, Rabu (12/3/2025) siang.

Rapat itu beragenda mengenai rapat dengar pendapat (RDP) Komisi I tentang kepemilikan SHM di Pantai Konang PTSL Tahun 2025, dugaan permasalahan hukum KUR Porang, dan persiapan pilkades di empat desa.

Pimpinan Rapat, M Husni Tahir Hamid menjelaskan bahwa Kantor Pertanahan Trenggalek mengonfirmasi penerbitan SHM di Pantai Konang itu sudah sejak 1996 berdasarkan SK dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Pemprov Jatim.

Konteks penerbitan SHM kala itu bermula dari ada program Proyek Peningkatan Penguasaan Hak Atas Tanah (P3HT) untuk sektor pertanian.

Sedangkan program itu dulu diikuti 41 orang, yang kemudian menjadi pemegang SHM di Pantai Konang hingga kini.

Menurut Husni, secara yuridis 41 orang itu memang pemegang SHM di Pantai Konang. Namun kini sudah ada peraturan terbaru tentang sempadan pantai.

“Jadi, mereka (pemilik SHM, Red) saat ini sebatas diakui haknya pemilik SHM secara yuridis, tetapi untuk penggunannya tunggu dulu,” ujar Ketua Komisi I M Husni Tahir Hamid, usai RDP dengan Kantor Pertahanan Kabupaten Trenggalek.

Meski begitu, Husni menyebut perlu adanya peran pemerintah kabupaten (Pemkab) Trenggalek mengenai 41 SHM tersebut.

Yakni untuk menyinergikan aturan yang dimiliki Pemkab Trenggalek, baik itu peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) tentang sempadan pantai.

“SHM itu memang tidak bisa dicabut, tapi untuk penggunaannya tunggu dulu,” tegasnya.

Husni menambahkan bahwa SHM di Pantai Konang itu bisa dicabut asalkan ada yang menggugat atau menjadi pantai.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Trenggalek Agus Purwanto membenarkan bahwa 41 SHM itu terbit sebelum ada peraturan tentang sempadan pantai.

Namun usai RDP dengan komisi I, Agus menyampaikan, setelah ada peraturan sempadan pantai, artinya itu perlu disesuaikan.

“Penyesuaian tentang enah itu terjadi pembangunan, peralihan atau apa, penggunaan dan pemanfaatan tanah itu, harus melalui izin-izin yang dipenuhi oleh pemilik tanah yang ada di situ,” ungkapnya.**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *