BLITAR, 3detik.com – Komisi III DPRD Kabupaten Blitar menggelar Rapat Kerja bersama narasumber dari Kementerian Hukum serta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Blitar untuk membahas penyusunan Naskah Akademik Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi III tentang Pengelolaan Perumahan dan Permukiman, Jumat pagi (21/11/2025).
Rapat tersebut menjadi lanjutan dari proses pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang telah dirampungkan Komisi III pada minggu sebelumnya. Penyusunan DIM itu menjadi langkah awal dalam merumuskan substansi regulasi yang akan dituangkan dalam Ranperda. Pada sesi kali ini, pembahasan diarahkan untuk memperdalam kajian akademik melalui pemaparan para narasumber.
Ketua Komisi III, Sugianto, S.Sos., memimpin langsung jalannya rapat. Ia menegaskan bahwa penguatan kajian akademik menjadi kunci penting untuk memastikan regulasi yang akan disusun tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga mampu menjawab persoalan nyata di lapangan. Komisi III ingin memastikan Ranperda tersebut memiliki landasan yang kuat dan komprehensif.
Dalam pemaparannya, narasumber dari Kementerian Hukum menjelaskan landasan yuridis serta pentingnya harmonisasi peraturan, sehingga Ranperda yang disusun dapat selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Hal ini dinilai penting agar regulasi daerah tidak berbenturan dengan kebijakan nasional dan tetap memiliki kekuatan hukum yang optimal.
Sementara itu, Dinas Perkimtan Kabupaten Blitar memaparkan kondisi nyata yang dihadapi daerah terkait perumahan dan permukiman. Mulai dari kebutuhan hunian, kondisi kawasan permukiman, hingga berbagai persoalan teknis yang masih memerlukan penanganan dan penguatan melalui regulasi daerah.
Komisi III menilai bahwa Ranperda ini sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan yang jelas dalam pengelolaan perumahan serta permukiman di Kabupaten Blitar. Selain itu, regulasi ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas hunian layak, memperkuat koordinasi kelembagaan, serta menciptakan tata kelola permukiman yang lebih berkelanjutan.
Melalui penyusunan Ranperda inisiatif ini, Komisi III menegaskan komitmennya untuk menghadirkan regulasi yang dapat menjawab tantangan pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek perumahan dan permukiman. Rapat kerja akan terus berlanjut hingga seluruh substansi regulasi dirumuskan secara matang sebelum masuk ke tahap pembahasan berikutnya.***












