TULUNGAGUNG, 3detik.com – Persoalan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pinggir Kali (Pinka), Tulungagung, ternyata belum menemukan titik temu. Rapat koordinasi lintas stakeholder yang digelar di Kantor Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan Tulungagung, Selasa (20/1/2026), justru menunjukkan kompleksitas masalah yang saling beririsan.
Rapat tersebut dihadiri berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan warga, serta koordinator lapangan pedagang. Namun, hingga rakor berakhir, belum ada satu solusi komprehensif yang disepakati bersama. Setiap pihak dinilai membawa kepentingan masing-masing.
Di satu sisi, OPD berkepentingan menjaga tata kota agar tetap indah dan sehat. Di sisi lain, para pedagang berharap adanya ruang untuk meningkatkan perekonomian, sementara warga sekitar menuntut kenyamanan lingkungan. Perbedaan kepentingan itu membuat solusi yang muncul belum menyentuh akar persoalan.
Masalah PKL Pinka juga disebut berawal dari keberadaan gapura bertuliskan “Wisata Kuliner Pinka” yang dinilai tidak sejalan dengan konsep pembangunan kawasan tersebut. Jika Pinka benar-benar difungsikan sebagai kawasan wisata kuliner, seharusnya tersedia sarana dan prasarana yang memadai bagi pelaku usaha.
Faktanya, fasilitas di Pinka justru lebih mendukung fungsi taman dan jogging track sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH). Di tengah kondisi itu, berdiri bangunan Pujasera di area dalam taman yang hingga kini status pengelolaannya belum jelas.
Secara aset, lahan taman Pinka merupakan kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung diketahui telah mengantongi izin dari BBWS untuk mengelola kawasan tersebut sebagai RTH. Namun, keterbatasan kapasitas Pujasera memicu munculnya pedagang baru yang berjualan dengan konsep PKL hingga mendirikan tenda. Jumlah pedagang pun terus bertambah dan kini mencapai 234 orang.
Bangunan Pujasera yang disebut beroperasi tanpa kejelasan pengelola itu memunculkan dugaan praktik pungutan liar. Seorang pedagang berinisial ET mengaku bingung harus membayar kepada siapa jika ingin berjualan di Pujasera.
“Kalau mau bayar itu ke mana? Saya pingin jualan di situ, mungkin pagi jual pecel atau lodho. Katanya kalau warga Kutoanyar boleh jualan, nggak masalah kalau disuruh bayar,” ungkapnya dalam rakor.
Pengakuan tersebut membuat sejumlah pejabat yang hadir terdiam. Informasi yang beredar menyebutkan adanya tarikan kepada pedagang sebesar Rp2,2 juta per tahun, yang diduga digunakan untuk operasional Pujasera, termasuk biaya listrik.
Camat Tulungagung, Hari Prastijo, menegaskan pihaknya akan melakukan investigasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut.
“Ini menjadi catatan penting bagi kami sebagai stakeholder. Setelah ini kami akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan bangunan itu milik siapa, dibangun oleh siapa, dan menggunakan anggaran apa. Kalau memang dibangun dengan APBD, tentu harus ada pengelolanya,” tegasnya.
Ia memastikan tidak ada pihak yang dirugikan dalam persoalan ini. Bersama Satpol PP dan bidang aset daerah, pihak kecamatan akan menelusuri sejarah berdirinya bangunan Pujasera Pinka secara menyeluruh.***












