TRENGGALEK, 3detik.com – Ketua DPRD Kabupaten Trenggalek, Doding Rahmadi, menyoroti praktik penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di wilayahnya.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar hak dasar pekerja.
“Pelaku usaha di Trenggalek harus paham bahwa sudah tidak ada lagi menahan-nahan ijazah karyawan,” tegas Doding, Kamis (30/10/2025).
Menurutnya, perusahaan seharusnya tidak menjadikan ijazah asli sebagai syarat administrasi ketika merekrut tenaga kerja.
Sebagai gantinya, cukup menggunakan salinan dokumen penting seperti fotokopi ijazah, KTP, atau Kartu Keluarga (KK).
“Kalau mau merekrut karyawan jangan pakai ijazah asli. Cukup fotokopi saja, baik ijazah, KTP, maupun KK,” ujarnya.
Doding menilai, praktik menahan ijazah karyawan merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia, sebab dokumen pendidikan merupakan milik pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja oleh perusahaan mana pun.
Ia juga mendorong masyarakat yang mengalami penahanan ijazah agar tidak takut melapor kepada pihak berwajib.
Langkah hukum, menurutnya, menjadi upaya terakhir apabila penyelesaian secara kekeluargaan tidak membuahkan hasil.
“Kalau ada masyarakat yang ijazahnya ditahan, laporkan saja ke pihak berwajib. Itu sudah melanggar hak-hak manusia. Kalau tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan, ya lapor ke polisi. Karena itu hak milik pribadi,” tegasnya.
Doding berharap, dunia usaha di Trenggalek bisa lebih memahami aturan ketenagakerjaan dan memperlakukan karyawan secara adil.
Ia menilai hubungan kerja yang sehat harus dibangun atas dasar kepercayaan, bukan dengan menahan dokumen pribadi.
“Kalau pelaku usaha ingin maju, bangunlah kepercayaan antara perusahaan dan karyawan. Jangan justru menimbulkan ketakutan,” tambahnya.
Ia pun mengingatkan bahwa pemerintah daerah akan menindaklanjuti setiap laporan pelanggaran ketenagakerjaan yang merugikan pekerja, termasuk praktik penahanan ijazah yang masih terjadi di sejumlah sektor industri.***












