Tulungagung

Ketidakhadiran Saksi Dari Salah Satu Paslon, KPU Tulungagung Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Sesuai Prosedur

×

Ketidakhadiran Saksi Dari Salah Satu Paslon, KPU Tulungagung Memastikan Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung berlangsung lancar

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilkada 2024 di Kabupaten Tulungagung berlangsung lancar. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung, Muhammad Lutfi Burhani, memastikan proses rekapitulasi tetap sah sesuai aturan yang berlaku, meski diwarnai absennya saksi dari salah satu pasangan calon (Paslon).

Rapat pleno yang dihadiri para saksi dari empat Paslon baik untuk pemilihan gubernur (Pilgub) maupun bupati (Pilbup). Namun, saksi dari Paslon nomor urut 2 dalam Pilbup tidak hadir. Hingga rapat berlangsung, KPU belum menerima surat mandat dari tim Paslon terkait.

“Dari empat Paslon, hanya Paslon nomor 02 yang tidak hadir, dan sampai saat ini tidak ada surat yang masuk untuk didelegasikan,” ujar Lutfi, Kamis (5/12/2024).

Baca Juga:  Berbagai Komunitas Senam: Ratusan Emak-emak Sambut Paslon GABAH Menang Rakyat Senang

Lebih lanjut, Lutfi, menegaskan absennya saksi Paslon nomor 2 tidak menghambat jalannya proses rekapitulasi. Menurutnya, kehadiran saksi dari Paslon lain sudah memenuhi syarat untuk melanjutkan tahapan tersebut.

“Sampai detik ini, LO (Liaison Officer) Paslon nomor 2 tidak memberikan informasi atau surat mandat. Namun, itu tidak menjadi penghalang,” jelasnya.

Legalitas Tetap Sah
Lutfi menambahkan, ketidakhadiran saksi tidak memengaruhi legalitas hasil rekapitulasi. Proses penandatanganan berita acara hasil perolehan suara tetap sah meskipun tanpa tanda tangan saksi dari Paslon nomor 2.

“Apabila tidak ada saksi, mereka juga tidak punya alasan untuk tanda tangan. Secara administrasi tetap sah,” tegas Lutfi.

Dalam Pilkada 2024, setiap Paslon diwajibkan mendelegasikan minimal dua saksi untuk hadir dalam rekapitulasi suara. Namun, absensi saksi dengan alasan tertentu tidak akan membatalkan proses yang sudah ditetapkan.

Baca Juga:  Pj Bupati Tulungagung Melaunching Gerakan Pangan Murah

Dengan demikian, KPU Tulungagung memastikan rekapitulasi suara Pilkada 2024 tetap berjalan sesuai prosedur, meski terdapat kendala pada tidak kehadiran saksi salah satu Paslon,” ungkapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *