NGANJUK, 3detik.com- Kejaksaan Negeri Nganjuk (Kejari) akan berkoordinasi dengan Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3) untuk memastikan pengawasan pupuk dan pestisida berjalan efektif.
Koordinasi ini dilakukan untuk menindak pelanggaran yang terjadi terkait dengan pupuk dan pestisida, termasuk penyalahgunaan pupuk bersubsidi. Demikian keterangan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Nganjuk Koko Roby Yahya SH pada 3detik.com – Jumat (16/05/2025) di kantornya
Lebih lanjut Koko juga menjelaskan “Kejari berperan dalam penegakan hukum terkait pidana pupuk dan pestisida. Mereka akan bekerja sama dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atau Polda dalam menyelesaikan kasus-kasus pidana pupuk dan pestisida.” Urainya
KP3 adalah wadah koordinasi antar instansi terkait dalam pengawasan pupuk dan pestisida. KP3 dibentuk oleh gubernur (provinsi) atau bupati/walikota (kabupaten/kota).
Koordinasi KP3:
Koordinasi KP3 bertujuan untuk meningkatkan pengawasan pupuk bersubsidi (ketersediaan, harga, penyaluran) dan pupuk non-subsidi serta pestisida (legalitas) di lapangan.
Tujuan Koordinasi:
Koordinasi antara Kejari dan KP3 akan meningkatkan sinergi dalam pengawasan pupuk dan pestisida, sehingga penyalahgunaan pupuk bersubsidi dan peredaran pupuk/pestisida ilegal dapat dicegah dan ditindak.
Contoh Koordinasi:
Kejaksaan Negeri menghadiri rapat koordinasi KP3 untuk membahas pengawasan pupuk bersubsidi dan pestisida.
Pernyataan kasi Intel tersebut menepis anggapan kalau penanganan kasus yang di laporkan Mbah Wiji warga Desa Ngadiboyo kecamatan Rejoso mandeg. “Kasus yang di laporkan Mbah Wiji sedang berproses dan semua saksi saksi telah kami mintai keterangan,tinggal tunggu saja nanti perkembangannya”.tandas Kasi Intel asal Jember teraebut
Penulis :Setyawan dhanny