SURABAYA, 3detik.com – Kondisi permasalahan tanah Keputih Tegal Timur disinyalir belum memperoleh kejelasan. Karut marut luasan tanah 3.888 m² diduga ada kelebihan tanah sekitar 7.760 m². Benarkah tanah tersebut sudah terdata di Kelurahan Keputih, dan siapa yang memiliki bukti-bukti kuat atas kepemilikan tanah itu?
Pada publikasi sebelumnya, Lurah Keputih Kota Surabaya Achmad Fida Fajar Febriansyah, S.H., saat ditanyakan permasalahan tanah tersebut, pihaknya tidak dapat menjelaskan detail terkait buku kretek atau kerawangan.
Karena, ia berdalih harus membuka data tanah terlebih dahulu di Kantor Kelurahan Keputih. Hal ini disampaikannya Lurah Keputih Kota Surabaya, Achmad Fida Fajar Febriansyah beberapa hari kemarin, saat sedang menghadiri agenda rapat Paripurna di DPRD Kota Surabaya.
Selanjutnya, beberapa hari kemudian Lurah Achmad Fida Fajar Febriansyah kembali ditemui di Kantor Kelurahan Keputih bersama menantu CHM, juga tetap sama tidak bisa memberitahukan membuka data buku tanah kerawangan atau kretek.
Pihaknya justru mengarahkan untuk yang bersangkutan membuat surat permohonan mediasi ke Kantor Kelurahan Keputih.
“Gawe (buat) buka data tanah itu kan, perlu ada alas hak, bahwa njenengan (anda) adalah orang berhak atas tanah itu,” kata Lurah Keputih Kota Surabaya, Achmad Fida Fajar Febriansyah dalam keterangannya.
Achmad Fida Fajar Febriansyah atau sapaan panggilan Fajar, kembali menyampaikan pihak yang merasa di rugikan oleh F anak dari SRM, di minta membuat surat tertulis ke Kantor Kelurahan Keputih.
“Surat tertulis itu di buatkan untuk permintaan mediasi. Nantinya, setelah ada surat (tertulis), maka pihak F akan kami panggil ke Kelurahan Keputih,” ucapnya.
Menurut dia, pihaknya menginformasikan melalui surat tertulis mediasi tentang permasalahan tanah itu.
“Beda lagi kalau pihak CHM, atau keluarga ada data (tanah). Misalkan, diberikan dari Pak SRM, itu berbeda lagi. Nanti kami bukakan data (tanah) itu sekaligus informasikan,” ujar dia.
Fajar juga menegaskan, bahwa prinsip Kelurahan Keputih akan membukakan data (tanah) kepada orang berwenang atau yang berhak.
“Kita membuka data (tanah) ke orang-orang yang bisa membuktikan atas kepemilikan terhadap obyek tanah. Intinya, kalau secara hukumnya itu, siapa yamg mendalilkan dia yang membuktikan,” katanya Lurah Fajar.
Dalam publikasi sebelumnya, dengan status tanah tersebut ada kejanggalan ketika diceritakan sumber. Kata dia, bahwa luas tanah 7.760 m² tidak ada dan atau tak sampai segitu ukurannya.
“Saya rasa janggal luas tanah 3.888 m², kelebihan ukuran tanah 7.760 m² kok bisa, asal usulnya dari mana. Itu tanah (kelebihan) milik siapa,” kata sumber mempertanyakan.
Sumber menyampaikan dengan kejelasan status tanah sebenarnya kepunyaan siapa, benar tidak tanah itu status milik insial SRM.
“Kebenaran seperti apa status tanahnya. Sesuai tidak, dan ada riwayat tidak asal usul tanah luasannya. Kok bisa di beli tanah itu,” sebut sumber. [tim/red]