Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Mas Ipin Bebaskan Denda Pajak dan Siapkan Undian 4 Motor

×

Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Mas Ipin Bebaskan Denda Pajak dan Siapkan Undian 4 Motor

Share this article
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin

TRENGGALEK, 3detik.com – Kabar gembira bagi wajib pajak di Trenggalek. Dalam rangka Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemkab memberikan sejumlah relaksasi fiskal, mulai pembebasan denda pajak, diskon Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), hingga undian empat sepeda motor.

Kebijakan tersebut diumumkan Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin atau Mas Ipin saat peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Gedung Smart Center Trenggalek, Selasa (25/8/2026).

Relaksasi pertama berupa pembebasan sanksi administrasi, baik bunga maupun denda, untuk seluruh tunggakan pajak. Program ini berlaku mulai 18 Agustus hingga 30 September 2026.

Pembebasan denda tersebut mencakup berbagai jenis pajak daerah, termasuk PBB-P2, pajak reklame, air tanah, makanan dan minuman, perhotelan, parkir, hingga kesenian dan hiburan.

“Pembayaran di semua platform otomatis sudah menghapus dendanya dan juga bunganya,” ujar Mas Ipin.

Tak hanya itu, Pemkab Trenggalek juga memberikan diskon BPHTB. Untuk pengurusan balik nama tanah karena warisan diberikan potongan sebesar 50 persen, sedangkan selain waris mendapat diskon 20 persen.

Diskon BPHTB tersebut berlaku mulai Rabu, 26 Agustus hingga 30 September 2026.

Mas Ipin mengajak masyarakat memanfaatkan kesempatan tersebut, terutama bagi warga yang akan melakukan proses balik nama tanah.

“Baik waris maupun nonwaris, segera dimanfaatkan karena masyarakat masih bisa menikmati fasilitas relaksasi fiskal ini sampai 30 September,” katanya.

Menariknya, di penghujung peringatan Hari Jadi ke-832 Trenggalek, Pemkab juga menyiapkan undian empat unit sepeda motor. Pengundian akan dilakukan pada 31 Agustus 2026, bertepatan dengan malam puncak Hari Jadi yang akan dimeriahkan pagelaran wayang kulit semalam suntuk.

Program undian ini menyasar masyarakat yang melakukan balik nama kendaraan bermotor, khususnya kendaraan berpelat nomor luar Trenggalek.

Mas Ipin pun mengajak warga yang masih memiliki kendaraan dengan pelat luar daerah untuk segera melakukan balik nama.

“Kami siapkan ini bersama Dispenda Jawa Timur, Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah, serta Polres Trenggalek. Ini tiga relaksasi fiskal yang kami berikan sebagai wujud syukur Hari Jadi ke-832 Trenggalek,” tandasnya.

Pemkab Trenggalek berharap kebijakan tersebut mampu mendorong masyarakat lebih aktif membayar pajak. Pendapatan pajak daerah nantinya juga akan diarahkan kembali untuk kepentingan masyarakat melalui sistem earmarking.

Pajak yang berkaitan dengan sektor jalan, misalnya, akan dikembalikan untuk pembangunan dan perbaikan jalan. Sementara pendapatan dari sektor layanan kesehatan akan kembali digunakan untuk mendukung penanganan kesehatan masyarakat.***