TULUNGAGUNG, 3detik.com — Kasus dugaan perselingkuhan yang menyeret seorang oknum aparatur negara di sebuah hotel di Kabupaten Tuban memasuki tahap lanjutan. Dinas Pendidikan (Dindik) Kabupaten Tulungagung memastikan bahwa perempuan yang diamankan dalam penggerebekan tersebut merupakan guru berstatus PPPK Paruh Waktu di salah satu sekolah dasar negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dindik Tulungagung, Suko Winarno, menyampaikan pihaknya langsung melakukan penelusuran administrasi kepegawaian begitu kabar tersebut beredar pada Minggu malam (22/2/2026).
“Hasil penelusuran dan cross check melalui Unit Pelaksana Administrasi Satuan Pendidikan (UPASP) atau koordinator wilayah membenarkan bahwa yang bersangkutan tercatat sebagai PPPK Paruh Waktu di SD negeri wilayah Kecamatan Karangrejo,” ujarnya, Senin (23/2/2026).
Proses Disiplin Internal Segera Berjalan
Meski proses hukum pidana ditangani aparat penegak hukum, Dindik Tulungagung menegaskan akan tetap menindaklanjuti dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN).
Sejumlah langkah administratif telah disiapkan, di antaranya pemanggilan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, penyusunan laporan resmi kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung serta Inspektorat, hingga evaluasi status kepegawaiannya.
Suko menegaskan bahwa sebagai tenaga pendidik yang berada di bawah naungan pemerintah daerah, PPPK tetap terikat pada aturan disiplin dan norma etika ASN. Apabila terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas dapat dijatuhkan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ditetapkan Tersangka
Sementara itu, pihak kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni ADP (33) dan LF (35), yang diketahui bekerja sebagai karyawan di PT Semen Indonesia Tuban. Keduanya dijerat Pasal 411 ayat (1) KUHP tentang perzinaan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi sejumlah bukti yang dinilai cukup untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan. Saat ini, kedua tersangka telah menjalani penahanan guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan seorang tenaga pendidik yang berstatus aparatur pemerintah. Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan profesionalitas ASN di lingkungan kerjanya,” ungkapnya.***












