SURABAYA, 3detik.com – Tim gabungan Pemerintah Kota (Pemkot) antara Satpol PP dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya melaksanakan penyegelan tower telekomunikasi kemarin (29/11) tidak memiliki izin atau surat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) di kawasan Jalan Klampis.
Penyegelan tersebut pihaknya berdasarkan surat bantuan penertiban (bantib) yang dilayangkan oleh DPRKPP. Mekanisme menyegel itu, sebelumnya melayangkan surat peringatan pertama, sampai kedua, hingga ketiga ke pemilik tower, tetapi tidak di indahkan.
“Kita awalnya layangkan surat itu ke pemilik tower, tapi yang bersangkutan (pemilik tower) tidak hadir,” ujar Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kota Surabaya, Yudistira dalam keterangannya, Sabtu (30/11/2024).
“Selaku penerbit izin pihak DPRKPP melayangkan surat bantib ke kami untuk penertiban penyegelan tersebut,” terang Yudistira.
Dasar proses penyegelan tower, lanjut dia, pemiliknya itu telah melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang pedoman pengendalian menara telekomunikasi. Sehingga, tim Satpol PP melakukan penempelan stiker silang bahwa tower melanggar.
“Kami tempelkan stiker silang, karena tower telekomunikasi dinyatakan melanggar. Kami di bantu pihak PLN terkait pemutusan aliran listriknya,” jelas Yudistira.
Dia menegaskan, pihaknya akan terus memonitoring terhadap tower atau menara yang ada di Kota Surabaya, untuk dilakukan verifikasi perizinan kepada Perangkat Daerah (PD) yang berkaitan dengan pemberi izin, yakni DPRKPP Surabaya.
“Akan monitoring data perizinan di DPRKPP. Kami kumpulkan lokasi tower yang berdiri. Verifikasi data perizinan ke pihak DPRKPP, jadi apakah tower benar sudah mengantongi/miliki perizinan atau belum,” kata Yudistira.
Yudistira berharap dengan penyegelan tower, para pemilik (tower) lain dapat segera mengurus perizinan. Sedangkan kepada pemilik yang tower di segel supaya mengurus serta memberikan klarifikasi tentang perizinan ke DPRKPP.
“Klarifikasinya di DPRKPP, karena kebijakan pemberi izin,” tandasnya. (nvn)