Politik

Foto Bersama dengan Paslon Pilkada Tulungagung, ASN Dinas Pertanian Tulungagung Tidak Langgar UU Pilkada

×

Foto Bersama dengan Paslon Pilkada Tulungagung, ASN Dinas Pertanian Tulungagung Tidak Langgar UU Pilkada

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung Nurul Muhtadin.

TULUNGAGUNG, 3detik.com – Bawaslu Kabupaten Tulungagung melakukan rapat pleno terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN dilingkup Pemkab Tulungagung, yakni di Dinas Pertanian yang berfoto dengan salah satu paslon serta mengangkat jari tanda nomor urut paslon.

Meski demikian sesuai rapat Pleno ASN tersebut dinyatakan rupanya tidak melanggar Perundang-undangan Pilkada 2024.

Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Tulungagung, Nurul Muhtadin menjelaskan, sebelumnya beredar foto Timour ASN Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung dan Priyono yang berfoto dengan paslon Bupati yakni Gatut Sunu Wibowo nomor urut 1 dalam Pilkada 2024.

Menindaklanjuti adanya laporan tersebut, Pokja Netralitas Bawaslu Kabupaten Tulungagung maraton pada hari Rabu (16/10/2024) untuk membahas dugaan pelanggaran dua ASN Pemkab Tulungagung tersebut.

Baca Juga:  Kemendagri Belum Bisa Simpulkan Polemik 13 Pulau di Trenggalek yang Diklaim Tulungagung, Ini Alasannya

Setelah mendapatkan informasi awal, kemudian Sabtu (19/10/2024), Ketua bersama dengan anggota Bawaslu memplenokan hasilnya di kantor Bawaslu.

“Setelah mendapatkan info informasi awal, Bawaslu Kabupaten Tulungagung memiliki waktu tujuh hari untuk penelurusan kejadian tersebut,” jelas Nurul, Senin, (28/10/2024).

Kemudian hasilnya pada Jum’at, (26/10/2024) bahwa hasil penelurusan tersebut tidak ditemukan pelanggaran undang – undang Pilkada, indikasi bukan pelanggaran pilkada yakni tidak terpenuhinya pasal 70 dan 71, yaitu 70 pelibatan dalam kampanye oleh paslon dan 71 terkait keputusan atau tindakan yang menguntungkan paslon, sedangkan untuk Undang-Undang yang dilanggar yakni UU 5 tahun 2014 tentang ASN, PP 42 2004 tentang jiwa korps dan kode etik, serta SKB 5 lembaga terkait pedoman pembinaan pengawasan netralitas PNS dalam pemilu dan pilkada.

Baca Juga:  Paslon GABAH Gatut Sunu - Baharudin di sambut hangat DPD LDII Tulungagung.

“Untuk detailnya foto dengan calon itu tidak boleh apalagi dengan simbol nomor urut paslon, dengan maksud foto yang beredar tersebut tidak ada pelanggaran UU Pilkada namun melanggar Ketentuan Perundang – Undangan lain diluar UU Pilkada, dan yang berhak atas hal ini untuk menindaklanjutinya adalah Badan Kepegawaian Negara (BKN) atas rekomendasi dari Bawaslu Tulungagung,”pungkasnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *