TRENGGALEK, 3detik.com – Rapat paripurna DPRD Kabupaten Trenggalek besama eksekutif dengan agenda utama pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian penting dari proses pengelolaan keuangan daerah.
Setelah disahkan, Ranperda ini akan segera dikonsultasikan ke Gubernur Jawa Timur untuk kemudian diundangkan sebagai peraturan daerah.
“Rapat paripurna hari ini menetapkan Ranperda APBD Kabupaten Trenggalek tahun anggaran 2025 menjadi Perda. Selanjutnya, setelah konsultasi dengan gubernur, peraturan ini diundangkan agar anggaran bisa digunakan mulai Januari 2025,” ujar Doding pada Senin (25/11/2024).
Doding merinci struktur anggaran tahun 2025, di mana pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,969 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp2,002 triliun.
“Untuk tahun depan, APBD difokuskan pada sejumlah skala prioritas, di antaranya pembangunan infrastruktur jalan, pemenuhan anggaran bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), serta peningkatan layanan sosial, pendidikan, dan kesehatan,” jelasnya.
Ia menegaskan, prioritas tersebut ditetapkan untuk menjawab kebutuhan mendesak masyarakat Trenggalek dan mendukung percepatan pembangunan daerah.
Dengan pengesahan ini, DPRD Trenggalek optimistis APBD 2025 akan menjadi instrumen strategis dalam mendorong pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Proses pengelolaan anggaran diharapkan berjalan lancar, transparan, dan tepat sasaran,” ungkapnya. (*)