BLITAR, 3detik.com – Pemerintah Kabupaten Blitar bersama DPRD Kabupaten Blitar resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (27/2/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar Supriadi dan dihadiri jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar, para kepala perangkat daerah, serta kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah. Bupati Blitar Rijanto hadir bersama Wakil Bupati Blitar Beky Herdihansah dalam agenda penting tersebut.
Dalam sambutannya, Bupati Blitar menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terjalin antara eksekutif dan legislatif sepanjang proses pembentukan regulasi daerah. Ia menilai, mulai dari tahap perencanaan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025, penyusunan naskah, hingga pembahasan bersama panitia khusus DPRD, seluruh tahapan berjalan konstruktif.
“Kerja sama yang solid antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi kunci lahirnya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” ujarnya.
Enam Ranperda yang disahkan terdiri atas lima usulan dari pihak eksekutif dan satu merupakan inisiatif DPRD. Regulasi tersebut meliputi Ranperda tentang Kerja Sama Daerah; Perubahan Kedua atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Desa; Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa; Pencabutan Perda Nomor 7 Tahun 2016 tentang Kerja Sama Desa; Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan; serta Perlindungan Produk Lokal.
Menurut Bupati, pengesahan enam Perda tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem pemerintahan daerah, meningkatkan efektivitas pelayanan publik, sekaligus memberikan kepastian hukum dalam berbagai aspek pembangunan. Ia juga menegaskan pentingnya regulasi yang adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi masyarakat.
Selain agenda penetapan Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna juga diisi dengan penyampaian Laporan Pokok-Pokok Pikiran DPRD Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut secara simbolis diserahkan Ketua DPRD kepada Bupati Blitar sebagai bagian dari rangkaian penyusunan perencanaan pembangunan daerah.
Rapat ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD terhadap enam Ranperda yang telah disepakati. Momentum ini menandai komitmen bersama untuk mendorong pembangunan Kabupaten Blitar yang lebih tertata, partisipatif, dan berkelanjutan,” pungkasnya.***












