Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Sepakat Lanjutkan Raperda Jamsostek, Perlindungan Pekerja Kian Diperluas

×

DPRD Trenggalek Sepakat Lanjutkan Raperda Jamsostek, Perlindungan Pekerja Kian Diperluas

Share this article
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi sampaikan Rancangan Peraturan Daerah dan tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Kabupaten Trenggalek menyatakan sepakat untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Optimalisasi Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Kesepakatan tersebut mengemuka dalam rapat paripurna yang digelar di Graha Paripurna DPRD Trenggalek, Selasa (24/2/2026).

Persetujuan itu didasarkan pada pandangan umum enam fraksi, yakni PDI-P, PKB, PKS, Golkar, Gerindra, dan Amanat Demokrat. Seluruh fraksi pada prinsipnya mendukung agar raperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya.

Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi, menegaskan bahwa regulasi ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja, khususnya di sektor yang memiliki risiko tinggi kecelakaan kerja.

Menurutnya, pekerja proyek seperti kuli bangunan yang terlibat dalam pengerjaan proyek pemerintah harus mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan. Apalagi, proyek yang dikerjakan oleh penyedia jasa berbentuk CV maupun PT memiliki tingkat kerawanan kecelakaan yang cukup tinggi.

“Pekerjaan konstruksi itu rawan. Karena itu, penyedia jasa yang mengerjakan proyek pemerintah wajib memastikan pekerjanya terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya usai memimpin rapat.

Doding menjelaskan, raperda tersebut merupakan inisiatif dari Bupati Trenggalek yang telah diajukan secara resmi kepada DPRD pada 25 Februari. Setelah itu, DPRD menindaklanjuti dengan agenda penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi.

Hasilnya, seluruh fraksi menyatakan sepakat dan mendukung agar pembahasan raperda dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku.

Secara substansi, raperda ini mengatur pengembangan cakupan kepesertaan, optimalisasi pelaksanaan program, hingga skema pembiayaan. Tujuan utamanya adalah memperluas jangkauan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh masyarakat pekerja di Trenggalek, baik formal maupun informal.

Terkait pembiayaan, mekanisme akan disesuaikan dengan sektor masing-masing dan tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan. Untuk pekerja di lingkungan pemerintah daerah, seperti tenaga outsourcing, pembiayaan dapat dialokasikan melalui APBD. Sedangkan bagi pekerja di perusahaan swasta, kewajiban berada pada pemberi kerja.

“Prinsipnya, yang menanggung adalah pemberi kerja. Perusahaan bertanggung jawab atas pekerjanya sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

Tak hanya menyasar sektor formal, regulasi ini juga diharapkan mampu menjangkau pelaku usaha kecil dan sektor informal. Pengusaha dengan dua hingga tiga pekerja didorong untuk mendaftarkan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Dengan demikian, perlindungan terhadap tenaga kerja di Kabupaten Trenggalek dapat semakin luas dan menyeluruh, sehingga risiko sosial akibat kecelakaan kerja maupun kejadian lain dapat diminimalkan,” pungkasnya.***