Scroll untuk baca artikel
Trenggalek

DPRD Trenggalek Kebut Raperda Ponpes dan Madrasah, APBD Disiapkan Sentuh Lembaga Kecil di Desa

×

DPRD Trenggalek Kebut Raperda Ponpes dan Madrasah, APBD Disiapkan Sentuh Lembaga Kecil di Desa

Share this article
Pansus III DPRD Kabupaten Trenggalek mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah Tahun 2026

TRENGGALEK, 3detik.com – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Trenggalek mempercepat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Madrasah Tahun 2026. Regulasi ini disiapkan sebagai langkah memperkuat peran pemerintah daerah dalam mendukung keberlangsungan pendidikan keagamaan, terutama di wilayah pedesaan.

Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarodin mengatakan, keberadaan perda tersebut diharapkan mampu membuka ruang keterlibatan Pemkab Trenggalek dalam membantu pondok pesantren, madrasah, hingga lembaga pendidikan keagamaan nonformal seperti TPA dan TPQ.

Menurutnya, banyak lembaga pendidikan berbasis masyarakat di desa yang selama ini berjalan secara mandiri dengan jumlah santri terbatas, namun memiliki peran besar dalam pendidikan moral dan keagamaan masyarakat.

“Para kiai di desa mengajar anak-anak hingga orang dewasa di lingkungan masing-masing. Kehadiran pemerintah melalui regulasi ini diharapkan bisa memberikan dukungan yang lebih nyata,” ujarnya, Jumat (8/5/2026).

Politisi senior PKB itu menambahkan, selama ini bantuan seperti Bosda Madin memang sudah ada, namun diperlukan payung hukum yang lebih kuat agar dukungan pemerintah daerah dapat menjangkau lembaga-lembaga kecil di pelosok desa melalui skema APBD.

Ia juga menyebut pembahasan raperda sejauh ini berjalan lancar. Pihak Kementerian Agama bersama tim asistensi Pemkab Trenggalek disebut telah memiliki kesepahaman terkait substansi aturan tersebut. Saat ini, pembahasan tinggal menyempurnakan beberapa poin teknis sebelum diajukan untuk fasilitasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Secara umum tidak ada kendala. Targetnya bulan ini selesai, kemudian diajukan fasilitasi ke Gubernur Jawa Timur sebelum diparipurnakan dan diundangkan,” jelasnya.

Sukarodin berharap setelah perda resmi disahkan, Pemkab Trenggalek segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan agar implementasi di lapangan bisa berjalan optimal.

“Perbup nantinya penting sebagai dasar pelaksanaan agar program pendampingan dan fasilitasi terhadap pondok pesantren maupun madrasah bisa segera direalisasikan,” pungkasnya.***