TRENGGALEK, 3detik.com – Fasilitasi rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing yang dilakukan di DPRD Trenggalek pada Kamis (12/6/2025) berjalan sukses.
Para anggota KSPP Syariah Madani menemukan kesepakatan yang memuaskan.
Kesepakatan itu tak lain melunasi pencairan tabungan dari seluruh anggota hingga 12 September 2025.
M Hadi, selaku pimpinan hearing menyampaikan bahwa fasilitasi legislatif dalam polemik KSPP Syariah Madani mempertemukan seluruh pihak yang bersangkutan.
Meliputi, pengurus dan anggota KSPP Syariah Madani, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag), Aliansi Rakyat Peduli Trenggalek (ARPT), dan sebagainya.
Hearing hari ini digelar secara hybrid (tatap muda dan daring, Red), meski begitu poin-poin pembahasan tetap berkualitas hingga menemukan kesepakatan.
Pada intinya, menurut Hadi, polemik KSPP Syariah Madani bermula dari simpanan para anggota yang sudah jatuh tempo, tapi mereka tidak bisa menariknya.
“Sehingga ada masalah internal di koperasi,” ungkapnya, usai memfasilitasi rapat.
Dinamika hearing, seluruh pihak-pihak yang bersangkutan sudah menyampaikan pendapat sesuai porsinya masing-masing.
Berdasarkan saran, masukan, maupun kritik yang menjadi dinamika rapat, legislatif dalam kasus ini merekomendasikan supaya anggota koperasi untuk menyelenggarakan rapat tahunan.
“Rapat untuk tutup buku (koperasi, Red) pada 2024,” ungkapnya.
Lain itu, Hadi menyarankan supaya ada audit eksternal yang independen terkait KSPP Syariah Madani.
“Biar diketahui sejauh mana kondisi yang sebenarnya, koperasi syariah Madani itu,” ucapnya.
Sementara kesepakatan hearing yang paling ditunggu-tunggu adalah urusan pencairan simpanan para anggota.
“Kemudian kita fasilitasi juga, dana yang sudah jatuh tempo itu, tadi ketua koperasi sudah menyanggupi selesai hingga 12 September,” ungkapnya.
Kesepakatan-kesepakatan dalam dinamika RDP itu pun diakhiri dengan penandatanganan berita acara dari seluruh pihak yang bersangkutan.***