TRENGGALEK, 3detik.com – DPRD Trenggalek menyoroti banyaknya jabatan strategis di lingkungan Pemerintah Kabupaten Trenggalek yang masih diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt). Kondisi ini dinilai berpotensi menghambat efektivitas jalannya pemerintahan.
Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, Mohammad Husni Tahir Hamid, meminta pemerintah daerah segera mengisi jabatan tersebut dengan pejabat definitif agar roda birokrasi dapat berjalan lebih optimal.
Menurutnya, kekosongan jabatan yang terlalu lama tidak hanya berdampak pada tata kelola sumber daya manusia di pemerintahan, tetapi juga bisa menghambat pelaksanaan program pembangunan.
“Kami mendorong pemerintah daerah segera mengisi jabatan yang kosong dan menyesuaikannya dengan aturan dari pemerintah pusat,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (4/3/2026).
Husni menjelaskan, keberadaan Plt memiliki kewenangan yang terbatas dibandingkan pejabat definitif, terutama setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023. Kondisi ini berpotensi menimbulkan kendala dalam pengambilan keputusan, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran.
“Plt tidak bisa mengambil kebijakan secara mandiri terkait keuangan. Ini tentu bisa menjadi kendala dalam menjalankan program pembangunan di lapangan,” katanya.
Ia juga mengaku prihatin karena sejumlah posisi penting masih diisi oleh Plt. Hal ini menjadi perhatian bagi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) agar lebih proaktif menyiapkan pejabat yang kompeten.
Selain itu, berdasarkan data Surat Keputusan (SK) pensiun, terdapat 90 PNS yang memasuki masa purna tugas pada periode 1 Februari, 1 Maret, dan 1 April 2026. Dari jumlah tersebut, dua pejabat eselon II turut pensiun, yakni Kepala Dinas Pendidikan Agus Setiyono serta Staf Ahli Bupati yang juga menjabat Plt Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Totok Rudijanto.
Husni menilai keterbatasan kewenangan Plt berpotensi memperlambat pelaksanaan program kerja kepala daerah. Karena itu, ia meminta BKPSDM segera mengusulkan pengisian jabatan melalui mekanisme yang sesuai aturan.
“BKPSDM harus lebih proaktif. Jika ada kendala persetujuan, tentu ada mekanisme lain yang bisa ditempuh agar pelayanan publik tetap berjalan dan pengisian jabatan definitif bisa segera dilakukan,” tandasnya.***












